KBLI 52106
Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion).
Baca penjelasan lengkap KBLI 52106Pengertian KBLI 52106
KBLI 52106 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penyimpanan dan pergudangan barang umum. Kode ini tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam sistem perizinan usaha berbasis OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 52106, pelaku usaha dapat dengan jelas menentukan sektor usaha penyimpanan dan pergudangan yang dijalankan, sehingga memudahkan proses perizinan dan pengawasan oleh pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52106
Ruang lingkup KBLI 52106 mencakup penyediaan jasa penyimpanan barang dalam gudang umum, baik untuk barang milik sendiri maupun milik pihak lain. Kegiatan ini meliputi penyimpanan berbagai jenis barang, mulai dari bahan baku, barang setengah jadi, hingga produk jadi, yang membutuhkan fasilitas gudang dengan sistem pengelolaan tertentu. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup pengelolaan dan pengoperasian gudang, serta pelayanan distribusi barang sesuai permintaan pelanggan.
Kegiatan usaha dalam KBLI 52106 juga dapat mencakup jasa tambahan seperti pengemasan ulang, pelabelan, sortir, dan pencatatan stok barang di dalam gudang. Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak di bidang ini harus memastikan ketersediaan fasilitas dan sistem manajemen pergudangan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan standar industri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 52106
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52106 antara lain:
- Gudang penyimpanan barang umum untuk berbagai industri
- Gudang distribusi logistik
- Jasa penyimpanan barang non-bahan berbahaya
- Gudang penyimpanan barang elektronik, tekstil, makanan, dan minuman
- Jasa pengelolaan stok barang dan inventori
- Gudang penyimpanan barang ekspor-impor
Usaha-usaha tersebut sangat dibutuhkan dalam rantai pasok logistik dan perdagangan, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang pergudangan sesuai KBLI 52106 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah yang terintegrasi untuk pengurusan seluruh izin usaha di Indonesia, termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lokasi, dan izin operasional. Proses pendaftaran melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha juga harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dokumen kepemilikan atau sewa lahan gudang, izin lingkungan, serta sertifikasi standar operasional gudang jika diperlukan. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan instansi terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52106
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 52106 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52106
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.