← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

52106 - Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion

Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam, lihat kelompok 52107.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

52106 - Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion, 52106

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIzin Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas penyimpanan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas penyimpanan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas penyimpanan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52106?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52106

Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52106: Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52106.

Pengertian KBLI 52106

KBLI 52106 berjudul "Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion" dan menurut uraian resmi mencakup aktivitas penyimpanan sumber radiasi pengion, yang meliputi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Definisi ini memberikan batasan aktivitas usaha yang termasuk dalam kelompok tersebut berdasarkan uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52106

Ruang lingkup KBLI 52106, sesuai uraian resmi, meliputi pengoperasian fasilitas yang secara khusus digunakan untuk penyimpanan sumber radiasi pengion. Ruang lingkup ini menekankan penyimpanan sumber radiasi pengion baik dalam bentuk zat radioaktif maupun pembangkit radiasi pengion, termasuk beberapa varian pengoperasian gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52106

  • Pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dengan sistem resi gudang.
  • Pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion.
  • Pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas.
  • Pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup pengoperasian penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam. Untuk kegiatan penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam, uraian merujuk kepada kelompok lain, yaitu kelompok 52107. Keterangan ini harus diperhatikan untuk membedakan jenis usaha yang sesuai dengan KBLI 52106.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Gudang yang mengoperasikan sistem resi gudang untuk menampung sumber radiasi pengion sesuai fungsi resi gudang sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
  2. Gudang berpendingin yang diperuntukkan khusus untuk penyimpanan zat radioaktif atau pembangkit radiasi pengion sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi.
  3. Tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion yang beroperasi di zona perdagangan bebas sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, KBLI 52106 memiliki tingkat risiko sebagai berikut untuk setiap skala usaha yang tercantum:

  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52106 adalah: Izin - Izin Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif. Informasi ini disajikan sesuai data yang tersedia dan ditulis persis seperti tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 52106 - Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk entri ini tercantum sebagai: Tetap. Informasi ini menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkupnya dipertahankan sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 52106, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang menekankan penyimpanan sumber radiasi pengion; konfirmasi apakah kegiatan Anda termasuk salah satu bentuk pengoperasian yang disebutkan (resi gudang, gudang berpendingin, zona perdagangan bebas, tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion); pahami bahwa penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dibedakan sesuai keterangan yang merujuk pada kelompok 52107; catat juga tingkat risiko yang tercantum untuk semua skala usaha dan perizinan yang tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 52106?

KBLI 52106 berjudul "Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion" dan mencakup aktivitas penyimpanan sumber radiasi pengion berupa zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, sesuai uraian resmi.

Kegiatan usaha apa saja yang termasuk dalam KBLI 52106?

Kegiatan yang termasuk, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi, meliputi pengoperasian penyimpanan dengan sistem resi gudang, gudang berpendingin untuk sumber radiasi pengion, penyimpanan di zona perdagangan bebas, serta pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion.

Apakah penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam termasuk dalam KBLI 52106?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pengoperasian penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan dengan kelompok 52107.

Berapa tingkat risiko dan perizinan yang terkait dengan KBLI 52106?

Data menunjukkan tingkat risiko untuk Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar semuanya tercantum sebagai "Tinggi". Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin - Izin Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "10 Hari", yang merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.