Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam, lihat kelompok 52107.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
52106 - Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion, 52106
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas penyimpanan
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas penyimpanan
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas penyimpanan
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52106
Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52106.
KBLI 52106 berjudul "Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion" dan menurut uraian resmi mencakup aktivitas penyimpanan sumber radiasi pengion, yang meliputi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Definisi ini memberikan batasan aktivitas usaha yang termasuk dalam kelompok tersebut berdasarkan uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 52106, sesuai uraian resmi, meliputi pengoperasian fasilitas yang secara khusus digunakan untuk penyimpanan sumber radiasi pengion. Ruang lingkup ini menekankan penyimpanan sumber radiasi pengion baik dalam bentuk zat radioaktif maupun pembangkit radiasi pengion, termasuk beberapa varian pengoperasian gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup pengoperasian penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam. Untuk kegiatan penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam, uraian merujuk kepada kelompok lain, yaitu kelompok 52107. Keterangan ini harus diperhatikan untuk membedakan jenis usaha yang sesuai dengan KBLI 52106.
Berdasarkan data, KBLI 52106 memiliki tingkat risiko sebagai berikut untuk setiap skala usaha yang tercantum:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52106 adalah: Izin - Izin Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif. Informasi ini disajikan sesuai data yang tersedia dan ditulis persis seperti tercantum.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Status perubahan untuk entri ini tercantum sebagai: Tetap. Informasi ini menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkupnya dipertahankan sesuai data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 52106, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang menekankan penyimpanan sumber radiasi pengion; konfirmasi apakah kegiatan Anda termasuk salah satu bentuk pengoperasian yang disebutkan (resi gudang, gudang berpendingin, zona perdagangan bebas, tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion); pahami bahwa penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dibedakan sesuai keterangan yang merujuk pada kelompok 52107; catat juga tingkat risiko yang tercantum untuk semua skala usaha dan perizinan yang tercantum dalam data.
KBLI 52106 berjudul "Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion" dan mencakup aktivitas penyimpanan sumber radiasi pengion berupa zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi, meliputi pengoperasian penyimpanan dengan sistem resi gudang, gudang berpendingin untuk sumber radiasi pengion, penyimpanan di zona perdagangan bebas, serta pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pengoperasian penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan dengan kelompok 52107.
Data menunjukkan tingkat risiko untuk Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar semuanya tercantum sebagai "Tinggi". Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin - Izin Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "10 Hari", yang merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.