KBLI 52104
Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial termasuk penyimpanan di zona perdagangan bebas.
Baca penjelasan lengkap KBLI 52104Pengertian KBLI 52104
KBLI 52104 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan barang khusus. KBLI 52104 secara spesifik mencakup aktivitas penyimpanan barang-barang yang memerlukan penanganan dan fasilitas khusus, seperti bahan kimia, barang berbahaya, limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta barang-barang lain yang membutuhkan perlakuan tertentu dalam pengelolaan dan penyimpanannya. Kegiatan dalam KBLI 52104 sangat penting untuk mendukung rantai pasok dan distribusi logistik di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan barang-barang berisiko tinggi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52104
Ruang lingkup usaha KBLI 52104 meliputi penyediaan jasa penyimpanan barang yang membutuhkan perlakuan khusus. Kegiatan ini tidak hanya sebatas menyediakan ruang penyimpanan, tetapi juga meliputi pengelolaan fasilitas, pengawasan keamanan, sistem pengendalian suhu, ventilasi khusus, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ketat. Usaha dalam KBLI 52104 biasanya dilengkapi dengan teknologi pengamanan dan sistem monitoring untuk memastikan barang-barang yang disimpan tetap aman dan sesuai dengan ketentuan regulasi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 52104
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52104 antara lain:
- Pergudangan bahan kimia seperti asam, pelarut, atau pestisida
- Penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
- Gudang penyimpanan gas bertekanan atau cairan mudah terbakar
- Penyimpanan obat-obatan atau farmasi yang memerlukan pengendalian suhu khusus
- Pergudangan bahan radioaktif atau material berbahaya lainnya
Setiap jenis usaha di atas wajib menerapkan standar operasional dan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 52104
Bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 52104, wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan berusaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin-izin terkait lainnya seperti Izin Lingkungan, Izin Operasional, dan perizinan teknis lain sesuai bidang usahanya.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 52104 juga mensyaratkan pemenuhan dokumen teknis dan administratif, termasuk dokumen analisis dampak lingkungan, bukti kepemilikan atau sewa gudang, serta sertifikat standar keamanan dan keselamatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap usaha pergudangan barang khusus beroperasi sesuai standar dan tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52104
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 52104. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52104 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan model bisnis dan kebutuhan usaha, selama tetap mematuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku di masing-masing KBLI. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas dan nilai tambah bagi
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.