← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

52104 - Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi

Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas; - aktivitas penyimpanan bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), baik dalam bentuk formasi geologis, kompresi gas, bentuk padatan, bentuk cairan, maupun bentuk lainnya;

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

52104 - Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, 52104

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

A. Kegiatan Usaha Penyimpanan LPG/LNG/CNG dan/atau Penyimpanan LPG dengan fasilitas bottling plant (SPBE)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$46

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Persyaratan teknis Izin Usaha Sementara/ Perpanjangan Izin Usaha Sementara / Penyesuaian Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi: a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. SK Izin Usaha Sementara awal untuk permohonan perpanjangan IU Sementara (apabila ada) d. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir atau 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk nominal tertentu atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Persyaratan teknis Izin Usaha Tetap/ Perpanjangan/ Penyesuaian: a. Studi Kelayakan b. BA commisioning atau BA hasil pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas atau Persetujuan Layak Operasi (PLO) c. Gross Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan d. Dokumen Kontrak perjanjian penyimpanan dengan pengguna fasilitas penyimpanan LNG/LPG/ CNG (sesuai komoditas yang akan disimpan) e. Bukti kepemilikan /penguasaan/ kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas Untuk moda angkutan darat berupa stnk/bpkb Untuk moda angkutan/ penyimpanan laut berupa gross akta kapal Untuk fasilitas berupa tangki, pipa dokumen kepemilikan berupa Surat pernyataan dari Direktur B. Kegiatan Usaha Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/ Hasil Olahan

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan keterang-an/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana d. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan e. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada) f. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Persetujuan Lingkungan d. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas / PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan C. Gross Akta Kapal atau Surat Perjanjian Sewa dan Gross Akta pemilik kapal (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan berupa floating storage

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

A. Kegiatan Usaha Penyimpanan LPG/LNG/CNG dan/atau Penyimpanan LPG dengan fasilitas bottling plant (SPBE)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$48

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Persyaratan teknis Izin Usaha Sementara/ Perpanjangan Izin Usaha Sementara / Penyesuaian Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi: a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. SK Izin Usaha Sementara awal untuk permohonan perpanjangan IU Sementara (apabila ada) d. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir atau 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk nominal tertentu atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Persyaratan teknis Izin Usaha Tetap/ Perpanjangan/ Penyesuaian: a. Studi Kelayakan b. BA commisioning atau BA hasil pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas atau Persetujuan Layak Operasi (PLO) c. Gross Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan d. Dokumen Kontrak perjanjian penyimpanan dengan pengguna fasilitas penyimpanan LNG/LPG/ CNG (sesuai komoditas yang akan disimpan) e. Bukti kepemilikan /penguasaan/ kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas Untuk moda angkutan darat berupa stnk/bpkb Untuk moda angkutan/ penyimpanan laut berupa gross akta kapal Untuk fasilitas berupa tangki, pipa dokumen kepemilikan berupa Surat pernyataan dari Direktur B. Kegiatan Usaha Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/ Hasil Olahan

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan keterang-an/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana d. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan e. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada) f. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Persetujuan Lingkungan d. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas / PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan C. Gross Akta Kapal atau Surat Perjanjian Sewa dan Gross Akta pemilik kapal (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan berupa floating storage

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

A. Kegiatan Usaha Penyimpanan LPG/LNG/CNG dan/atau Penyimpanan LPG dengan fasilitas bottling plant (SPBE)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$4a

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Persyaratan teknis Izin Usaha Sementara/ Perpanjangan Izin Usaha Sementara / Penyesuaian Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi: a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. SK Izin Usaha Sementara awal untuk permohonan perpanjangan IU Sementara (apabila ada) d. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir atau 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk nominal tertentu atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Persyaratan teknis Izin Usaha Tetap/ Perpanjangan/ Penyesuaian: a. Studi Kelayakan b. BA commisioning atau BA hasil pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas atau Persetujuan Layak Operasi (PLO) c. Gross Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan d. Dokumen Kontrak perjanjian penyimpanan dengan pengguna fasilitas penyimpanan LNG/LPG/ CNG (sesuai komoditas yang akan disimpan) e. Bukti kepemilikan /penguasaan/ kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas Untuk moda angkutan darat berupa stnk/bpkb Untuk moda angkutan/ penyimpanan laut berupa gross akta kapal Untuk fasilitas berupa tangki, pipa dokumen kepemilikan berupa Surat pernyataan dari Direktur B. Kegiatan Usaha Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/ Hasil Olahan

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan keterang-an/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana d. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan e. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada) f. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Persetujuan Lingkungan d. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas / PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan C. Gross Akta Kapal atau Surat Perjanjian Sewa dan Gross Akta pemilik kapal (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan berupa floating storage

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52104?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52104

Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52104: Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52104.

Pengertian KBLI 52104

KBLI 52104 berjudul "Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan yang meliputi penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52104

Ruang lingkup KBLI 52104 meliputi kegiatan operasional fasilitas penyimpanan untuk produk minyak dan gas bumi serta hasil olahannya. Ruang lingkup ini mencakup lokasi penyimpanan yang dapat berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, atau di permukaan air, serta seluruh proses penerimaan sampai pengeluaran produk yang disimpan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52104

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan.
  • Pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas.
  • Penyimpanan bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (contoh yang disebutkan: hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya) dalam berbagai bentuk, termasuk penyimpanan di formasi geologis, melalui kompresi gas, dalam bentuk padatan, bentuk cairan, maupun bentuk lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data uraian resmi yang digunakan tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 52104. Dengan demikian, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Fasilitas penyimpanan yang menerima, menampung, dan mengeluarkan minyak bumi dan produk hasil olahan di lokasi atas tanah maupun bawah tanah.
  • Operasional gudang penyimpanan bahan bakar di kawasan zona perdagangan bebas.
  • Fasilitas penyimpanan dan pengelolaan hidrogen atau amonia sebagai pembawa energi, termasuk penyimpanan dalam formasi geologis, fasilitas kompresi gas, atau dalam bentuk padat dan cair.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52104 sebagai berikut. Semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko tinggi:

  1. Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  2. Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  3. Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin - Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan tidak dapat dipandang sebagai jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 52104 - Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 52104, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi ruang lingkup pada kegiatan penyimpanan minyak, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hasil olahan, serta penyimpanan bahan bakar tanpa karbon dalam berbagai bentuk dan lokasi penyimpanan. Pastikan bahwa kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi; informasi mengenai pengecualian atau persyaratan teknis lain tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 52104?

KBLI 52104 adalah klasifikasi kegiatan "Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi" yang mencakup aktivitas penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air, serta penyimpanan bahan bakar tanpa karbon dalam berbagai bentuk.

Apa saja jenis kegiatan penyimpanan yang termasuk?

Termasuk kegiatan penyimpanan produk minyak dan gas serta hasil olahannya, pengoperasian fasilitas penyimpanan di zona perdagangan bebas, dan penyimpanan bahan bakar tanpa karbon (mis. hidrogen, amonia) dalam bentuk formasi geologis, kompresi gas, padatan, cairan, atau bentuk lainnya.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 52104?

Data mencantumkan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) sebagai Tinggi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin - Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi".

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 15 Hari. Informasi tersebut tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.