Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas; - aktivitas penyimpanan bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), baik dalam bentuk formasi geologis, kompresi gas, bentuk padatan, bentuk cairan, maupun bentuk lainnya;
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
52104 - Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, 52104
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Kegiatan Usaha Penyimpanan LPG/LNG/CNG dan/atau Penyimpanan LPG dengan fasilitas bottling plant (SPBE)
Jangka Waktu: 15 Hari
$46
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan teknis Izin Usaha Sementara/ Perpanjangan Izin Usaha Sementara / Penyesuaian Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi: a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. SK Izin Usaha Sementara awal untuk permohonan perpanjangan IU Sementara (apabila ada) d. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir atau 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk nominal tertentu atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan teknis Izin Usaha Tetap/ Perpanjangan/ Penyesuaian: a. Studi Kelayakan b. BA commisioning atau BA hasil pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas atau Persetujuan Layak Operasi (PLO) c. Gross Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan d. Dokumen Kontrak perjanjian penyimpanan dengan pengguna fasilitas penyimpanan LNG/LPG/ CNG (sesuai komoditas yang akan disimpan) e. Bukti kepemilikan /penguasaan/ kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas Untuk moda angkutan darat berupa stnk/bpkb Untuk moda angkutan/ penyimpanan laut berupa gross akta kapal Untuk fasilitas berupa tangki, pipa dokumen kepemilikan berupa Surat pernyataan dari Direktur B. Kegiatan Usaha Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/ Hasil Olahan
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan keterang-an/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana d. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan e. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada) f. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Persetujuan Lingkungan d. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas / PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan C. Gross Akta Kapal atau Surat Perjanjian Sewa dan Gross Akta pemilik kapal (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan berupa floating storage
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Kegiatan Usaha Penyimpanan LPG/LNG/CNG dan/atau Penyimpanan LPG dengan fasilitas bottling plant (SPBE)
Jangka Waktu: 15 Hari
$48
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan teknis Izin Usaha Sementara/ Perpanjangan Izin Usaha Sementara / Penyesuaian Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi: a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. SK Izin Usaha Sementara awal untuk permohonan perpanjangan IU Sementara (apabila ada) d. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir atau 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk nominal tertentu atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan teknis Izin Usaha Tetap/ Perpanjangan/ Penyesuaian: a. Studi Kelayakan b. BA commisioning atau BA hasil pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas atau Persetujuan Layak Operasi (PLO) c. Gross Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan d. Dokumen Kontrak perjanjian penyimpanan dengan pengguna fasilitas penyimpanan LNG/LPG/ CNG (sesuai komoditas yang akan disimpan) e. Bukti kepemilikan /penguasaan/ kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas Untuk moda angkutan darat berupa stnk/bpkb Untuk moda angkutan/ penyimpanan laut berupa gross akta kapal Untuk fasilitas berupa tangki, pipa dokumen kepemilikan berupa Surat pernyataan dari Direktur B. Kegiatan Usaha Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/ Hasil Olahan
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan keterang-an/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana d. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan e. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada) f. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Persetujuan Lingkungan d. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas / PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan C. Gross Akta Kapal atau Surat Perjanjian Sewa dan Gross Akta pemilik kapal (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan berupa floating storage
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Kegiatan Usaha Penyimpanan LPG/LNG/CNG dan/atau Penyimpanan LPG dengan fasilitas bottling plant (SPBE)
Jangka Waktu: 15 Hari
$4a
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan teknis Izin Usaha Sementara/ Perpanjangan Izin Usaha Sementara / Penyesuaian Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi: a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. SK Izin Usaha Sementara awal untuk permohonan perpanjangan IU Sementara (apabila ada) d. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir atau 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk nominal tertentu atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan teknis Izin Usaha Tetap/ Perpanjangan/ Penyesuaian: a. Studi Kelayakan b. BA commisioning atau BA hasil pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas atau Persetujuan Layak Operasi (PLO) c. Gross Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan d. Dokumen Kontrak perjanjian penyimpanan dengan pengguna fasilitas penyimpanan LNG/LPG/ CNG (sesuai komoditas yang akan disimpan) e. Bukti kepemilikan /penguasaan/ kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas Untuk moda angkutan darat berupa stnk/bpkb Untuk moda angkutan/ penyimpanan laut berupa gross akta kapal Untuk fasilitas berupa tangki, pipa dokumen kepemilikan berupa Surat pernyataan dari Direktur B. Kegiatan Usaha Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/ Hasil Olahan
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan keterang-an/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana d. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan e. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada) f. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Persetujuan Lingkungan d. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas / PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan C. Gross Akta Kapal atau Surat Perjanjian Sewa dan Gross Akta pemilik kapal (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan berupa floating storage
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52104
Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52104.
KBLI 52104 berjudul "Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan yang meliputi penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air.
Ruang lingkup KBLI 52104 meliputi kegiatan operasional fasilitas penyimpanan untuk produk minyak dan gas bumi serta hasil olahannya. Ruang lingkup ini mencakup lokasi penyimpanan yang dapat berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, atau di permukaan air, serta seluruh proses penerimaan sampai pengeluaran produk yang disimpan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Data uraian resmi yang digunakan tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 52104. Dengan demikian, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52104 sebagai berikut. Semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko tinggi:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan tidak dapat dipandang sebagai jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang dicatat dalam data adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 52104, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi ruang lingkup pada kegiatan penyimpanan minyak, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hasil olahan, serta penyimpanan bahan bakar tanpa karbon dalam berbagai bentuk dan lokasi penyimpanan. Pastikan bahwa kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi; informasi mengenai pengecualian atau persyaratan teknis lain tidak tercantum dalam data ini.
KBLI 52104 adalah klasifikasi kegiatan "Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi" yang mencakup aktivitas penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air, serta penyimpanan bahan bakar tanpa karbon dalam berbagai bentuk.
Termasuk kegiatan penyimpanan produk minyak dan gas serta hasil olahannya, pengoperasian fasilitas penyimpanan di zona perdagangan bebas, dan penyimpanan bahan bakar tanpa karbon (mis. hidrogen, amonia) dalam bentuk formasi geologis, kompresi gas, padatan, cairan, atau bentuk lainnya.
Data mencantumkan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) sebagai Tinggi.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin - Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi".
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 15 Hari. Informasi tersebut tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.