KBLI 51204
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 51204Pengertian KBLI 51204
KBLI 51204 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu di sektor transportasi dan pergudangan. KBLI 51204 secara khusus mengacu pada aktivitas Angkutan Udara Khusus Barang. Kode ini penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), guna memastikan legalitas dan kesesuaian kegiatan usaha dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51204
Ruang lingkup KBLI 51204 mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan angkutan udara barang dengan menggunakan pesawat udara khusus. Kegiatan ini meliputi jasa pengangkutan barang melalui jalur udara yang tidak melayani penumpang, melainkan khusus untuk kebutuhan logistik, kargo, maupun barang-barang khusus seperti dokumen, produk ekspor-impor, dan barang dengan penanganan khusus. Kegiatan ini dapat dilakukan baik secara domestik di dalam wilayah Indonesia maupun secara internasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 51204
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 51204 antara lain perusahaan jasa pengiriman kargo udara, layanan ekspedisi khusus barang melalui pesawat, perusahaan logistik yang mengoperasikan pesawat khusus untuk pengiriman barang, serta operator transportasi udara yang melayani pengiriman barang berbahaya, barang cepat rusak, atau barang bernilai tinggi. Contoh lainnya adalah perusahaan yang menyediakan layanan charter pesawat khusus barang untuk kebutuhan industri, farmasi, atau pertanian.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang KBLI 51204 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), perizinan dasar, serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif lain yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait, seperti sertifikat kelaikan udara dan izin operasional. Melalui OSS, seluruh proses perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 51204. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 51204 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, namun tetap harus memperhatikan kewajiban perizinan usaha melalui OSS untuk setiap kode KBLI yang digunakan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.