← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

51203 - Transportasi Antariksa untuk Barang

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi muatan/kargo dengan wahana peluncur pada semua jenis rute dan jadwal peluncuran. Kelompok ini juga mencakup - peluncuran satelit dan wahana antariksa;

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

51204 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo, 51204

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 51203?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

51203

Transportasi Antariksa untuk Barang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 51203: Transportasi Antariksa untuk Barang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 51203.

Pengertian KBLI 51203

KBLI 51203 dengan judul resmi Transportasi Antariksa untuk Barang mengklasifikasikan aktivitas angkutan muatan atau kargo menggunakan wahana peluncur pada berbagai rute dan jadwal peluncuran. Uraian resmi KBLI ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kelompok kegiatan tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51203

Menurut uraian resmi, ruang lingkup KBLI 51203 meliputi aktivitas transportasi muatan/kargo dengan wahana peluncur pada semua jenis rute dan jadwal peluncuran. Kelompok ini juga mencakup peluncuran satelit dan wahana antariksa. Uraian resmi tersebut merupakan sumber utama dalam menetapkan cakupan kegiatan usaha untuk kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 51203

  • Transportasi muatan/kargo dengan wahana peluncur pada semua jenis rute.
  • Operasi peluncuran kargo berdasarkan berbagai jadwal peluncuran.
  • Peluncuran satelit komersial atau lainnya.
  • Peluncuran wahana antariksa yang membawa muatan/kargo.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 51203 tidak mencantumkan daftar eksplisit kegiatan yang tidak termasuk. Namun, data menunjukkan padanan dengan KBLI 2020 yaitu 51204 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo, sehingga pembeda terhadap kode sebelumnya perlu diperhatikan saat menentukan klasifikasi. Informasi rinci tentang pengecualian atau pemisahan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: penyelenggaraan peluncuran muatan/kargo menggunakan wahana peluncur pada rute-rute tertentu; layanan peluncuran satelit; dan peluncuran wahana antariksa yang membawa barang atau kargo. Contoh-contoh ini diambil secara langsung dari uraian resmi dan tidak ditambah atau diubah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menetapkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum diambil langsung dari data. Informasi mengenai perbedaan risiko dalam rincian teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 51203 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan lain tentang jenis perizinan sektoral atau persyaratan administrasi tambahan tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercatat dari KBLI 2020 adalah:

  • 51204 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah: Pecah Kode. Keterangan lain terkait perubahan struktur tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 51203, yaitu transportasi muatan/kargo menggunakan wahana peluncur dan peluncuran satelit/wahana antariksa.
  • Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; rincian persyaratan teknis atau administratif tambahan tidak tercantum dalam data ini.
  • Periksa padanan dengan KBLI 2020 untuk membedakan klasifikasi jika kegiatan sebelumnya tercatat pada kode 51204.
  • Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) hanya data yang tersedia dan bukan pernyataan kepastian waktu penerbitan.
  • Jika membutuhkan kepastian lebih lanjut terkait persyaratan perizinan atau proses administratif (misalnya melalui sistem perizinan nasional), rujuk pada sumber resmi yang relevan; data ini tidak memuat rincian prosedur tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 51203 mencakup peluncuran satelit?

Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup peluncuran satelit dan wahana antariksa sebagai bagian dari transportasi muatan/kargo dengan wahana peluncur.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 51203?

Data menyebutkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang tercantum. Rincian persyaratan untuk sertifikat ini tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa tingkat risiko untuk usaha yang menjalankan kegiatan ini?

Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah Menengah Tinggi. Informasi rinci mengenai implikasi teknis atau administratif dari tingkat risiko tersebut tidak tercantum dalam data.

Apakah ada kode KBLI 2020 yang terkait dengan kegiatan ini?

Padanan yang tercantum adalah KBLI 2020 kode 51204 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo. Perbedaan klasifikasi perlu diperiksa berdasarkan uraian resmi saat pendaftaran.