Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi muatan/kargo dengan wahana peluncur pada semua jenis rute dan jadwal peluncuran. Kelompok ini juga mencakup - peluncuran satelit dan wahana antariksa;
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
51204 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo, 51204
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
51203
Transportasi Antariksa untuk Barang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 51203.
KBLI 51203 dengan judul resmi Transportasi Antariksa untuk Barang mengklasifikasikan aktivitas angkutan muatan atau kargo menggunakan wahana peluncur pada berbagai rute dan jadwal peluncuran. Uraian resmi KBLI ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kelompok kegiatan tersebut.
Menurut uraian resmi, ruang lingkup KBLI 51203 meliputi aktivitas transportasi muatan/kargo dengan wahana peluncur pada semua jenis rute dan jadwal peluncuran. Kelompok ini juga mencakup peluncuran satelit dan wahana antariksa. Uraian resmi tersebut merupakan sumber utama dalam menetapkan cakupan kegiatan usaha untuk kode ini.
Uraian resmi KBLI 51203 tidak mencantumkan daftar eksplisit kegiatan yang tidak termasuk. Namun, data menunjukkan padanan dengan KBLI 2020 yaitu 51204 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo, sehingga pembeda terhadap kode sebelumnya perlu diperhatikan saat menentukan klasifikasi. Informasi rinci tentang pengecualian atau pemisahan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: penyelenggaraan peluncuran muatan/kargo menggunakan wahana peluncur pada rute-rute tertentu; layanan peluncuran satelit; dan peluncuran wahana antariksa yang membawa barang atau kargo. Contoh-contoh ini diambil secara langsung dari uraian resmi dan tidak ditambah atau diubah.
Data menetapkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum diambil langsung dari data. Informasi mengenai perbedaan risiko dalam rincian teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 51203 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan lain tentang jenis perizinan sektoral atau persyaratan administrasi tambahan tidak tercantum dalam data ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercatat dari KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah: Pecah Kode. Keterangan lain terkait perubahan struktur tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup peluncuran satelit dan wahana antariksa sebagai bagian dari transportasi muatan/kargo dengan wahana peluncur.
Data menyebutkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang tercantum. Rincian persyaratan untuk sertifikat ini tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah Menengah Tinggi. Informasi rinci mengenai implikasi teknis atau administratif dari tingkat risiko tersebut tidak tercantum dalam data.
Padanan yang tercantum adalah KBLI 2020 kode 51204 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo. Perbedaan klasifikasi perlu diperiksa berdasarkan uraian resmi saat pendaftaran.