KBLI 51202

Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dalam Negeri untuk Kargo

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 51202
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 51202

KBLI 51202 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha jasa angkutan udara niaga untuk barang atau kargo, baik domestik maupun internasional. KBLI ini dirancang untuk mengelompokkan perusahaan yang bergerak dalam penyediaan jasa pengangkutan barang melalui pesawat udara dengan tujuan komersial. Pengelompokan KBLI 51202 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51202

Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 51202 meliputi seluruh aktivitas pengangkutan barang melalui jalur udara yang dilakukan oleh perusahaan angkutan udara niaga. Ruang lingkupnya meliputi penerbangan domestik antar kota atau antar pulau di dalam negeri, serta penerbangan internasional yang melayani rute ke luar negeri. Usaha ini juga mencakup jasa pengiriman kargo khusus, pengangkutan barang berbahaya, logistik udara, hingga layanan charter pesawat untuk pengangkutan barang tertentu.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 51202

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 51202 antara lain:

  • Perusahaan jasa angkutan udara kargo domestik dan internasional
  • Perusahaan logistik udara yang melayani pengiriman barang ekspres
  • Perusahaan penyedia layanan charter pesawat untuk pengangkutan barang
  • Jasa pengiriman barang berbahaya atau bernilai tinggi melalui udara
  • Jasa distribusi barang dagangan, dokumen, atau paket melalui pesawat udara

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 51202 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia, bertujuan untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai bidang usaha. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor penerbangan dan pengangkutan udara.

Ketentuan Penggabungan KBLI 51202

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 51202. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 51202 dengan KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usahanya saling mendukung dan memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan melalui OSS, agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan mendapatkan legalitas yang sah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.