← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

51202 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG) dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap, lihat kelompok 51201; - peluncuran satelit dan wahana antariksa, lihat kelompok 51203; - transportasi antariksa untuk penumpang, lihat kelompok 51103.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

51202 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dalam Negeri untuk Kargo, 51204 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo, 51202

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 51202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

51202

Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 51202: Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 51202.

Pengertian KBLI 51202

KBLI 51202 berjudul Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo. Definisi dan ruang lingkup mengacu pada uraian resmi yang menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo menggunakan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur, di mana tarif merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa dan tidak dipublikasikan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51202

Ruang lingkup KBLI 51202 meliputi transportasi kargo melalui udara untuk berbagai jenis muatan, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi dan hasil olahan, serta gas dalam bentuk gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG). Ruang lingkup juga mencakup penyewaan transportasi udara bersama operatornya untuk keperluan pengangkutan barang.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 51202

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: pengoperasian pesawat udara untuk pengangkutan kargo pada rute dan jadwal yang tidak tetap dan tidak teratur; pengangkutan kargo berupa bahan bakar minyak, produk minyak dan gas (LPG, LNG, CNG); serta penyewaan transportasi udara disertai operator (aircraft with crew) untuk pengangkutan barang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 51202 dan perlu dibedakan, yaitu: transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap yang diklasifikasikan pada kelompok 51201; peluncuran satelit dan wahana antariksa yang diklasifikasikan pada kelompok 51203; serta transportasi antariksa untuk penumpang yang diklasifikasikan pada kelompok 51103.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: operasi penerbangan niaga tidak berjadwal untuk pengiriman kargo berbentuk bahan bakar minyak atau produk minyak olahan; pengiriman kargo berupa LPG, LNG, atau CNG dengan pesawat pada rute/jadwal yang tidak tetap; dan penyewaan pesawat udara beserta operatornya untuk pengangkutan barang sesuai perjanjian antara penyedia jasa dan pengguna.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 51202 sebagai berikut. Semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan tingkat risiko untuk setiap skala usaha tidak dicantumkan dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 51202 adalah Sertifikat Standar. Informasi detail persyaratan, prosedur, atau dokumen yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini merupakan pengumuman waktu yang tercantum dalam data; data tidak menyatakan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 51202 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dalam Negeri untuk Kargo
  • 51204 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 51202 adalah: Pecah Kode. Data tidak mencantumkan rincian teknis atau alasan perubahan selain penetapan jenis perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan sesuai KBLI 51202, perhatikan hal-hal berikut yang bersumber dari data: kegiatan harus sesuai dengan uraian resmi (angkutan kargo tidak berjadwal dan penyewaan dengan operator); kegiatan yang masuk maupun yang dikecualikan harus dipastikan agar klasifikasi tepat; perizinan berusaha yang tertera adalah Sertifikat Standar; dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari sebagai informasi dalam data, bukan jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 51202?

KBLI 51202 berjudul "Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo" dan mencakup aktivitas transportasi kargo menggunakan pesawat udara pada rute dan jadwal yang tidak tetap serta penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk pengangkutan barang, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dan contoh muatannya?

Termasuk pengangkutan kargo menggunakan pesawat pada rute/jadwal tidak tetap dan penyewaan dengan operator. Contoh muatan yang secara eksplisit disebutkan adalah bahan bakar minyak, minyak bumi dan hasil olahan, LPG, LNG, dan CNG.

Apa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 51202?

Data menyatakan kegiatan yang tidak termasuk antara lain transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap (lihat kelompok 51201), peluncuran satelit dan wahana antariksa (lihat kelompok 51203), serta transportasi antariksa untuk penumpang (lihat kelompok 51103).

Perizinan apa yang diperlukan dan berapa lama penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; informasi ini bersifat keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.