Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG) dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap, lihat kelompok 51201; - peluncuran satelit dan wahana antariksa, lihat kelompok 51203; - transportasi antariksa untuk penumpang, lihat kelompok 51103.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
51202 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dalam Negeri untuk Kargo, 51204 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo, 51202
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
51202
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 51202.
KBLI 51202 berjudul Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo. Definisi dan ruang lingkup mengacu pada uraian resmi yang menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo menggunakan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur, di mana tarif merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa dan tidak dipublikasikan.
Ruang lingkup KBLI 51202 meliputi transportasi kargo melalui udara untuk berbagai jenis muatan, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi dan hasil olahan, serta gas dalam bentuk gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG). Ruang lingkup juga mencakup penyewaan transportasi udara bersama operatornya untuk keperluan pengangkutan barang.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: pengoperasian pesawat udara untuk pengangkutan kargo pada rute dan jadwal yang tidak tetap dan tidak teratur; pengangkutan kargo berupa bahan bakar minyak, produk minyak dan gas (LPG, LNG, CNG); serta penyewaan transportasi udara disertai operator (aircraft with crew) untuk pengangkutan barang.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 51202 dan perlu dibedakan, yaitu: transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap yang diklasifikasikan pada kelompok 51201; peluncuran satelit dan wahana antariksa yang diklasifikasikan pada kelompok 51203; serta transportasi antariksa untuk penumpang yang diklasifikasikan pada kelompok 51103.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: operasi penerbangan niaga tidak berjadwal untuk pengiriman kargo berbentuk bahan bakar minyak atau produk minyak olahan; pengiriman kargo berupa LPG, LNG, atau CNG dengan pesawat pada rute/jadwal yang tidak tetap; dan penyewaan pesawat udara beserta operatornya untuk pengangkutan barang sesuai perjanjian antara penyedia jasa dan pengguna.
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 51202 sebagai berikut. Semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama:
Penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan tingkat risiko untuk setiap skala usaha tidak dicantumkan dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 51202 adalah Sertifikat Standar. Informasi detail persyaratan, prosedur, atau dokumen yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini merupakan pengumuman waktu yang tercantum dalam data; data tidak menyatakan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 51202 adalah: Pecah Kode. Data tidak mencantumkan rincian teknis atau alasan perubahan selain penetapan jenis perubahan tersebut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan sesuai KBLI 51202, perhatikan hal-hal berikut yang bersumber dari data: kegiatan harus sesuai dengan uraian resmi (angkutan kargo tidak berjadwal dan penyewaan dengan operator); kegiatan yang masuk maupun yang dikecualikan harus dipastikan agar klasifikasi tepat; perizinan berusaha yang tertera adalah Sertifikat Standar; dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari sebagai informasi dalam data, bukan jaminan.
KBLI 51202 berjudul "Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo" dan mencakup aktivitas transportasi kargo menggunakan pesawat udara pada rute dan jadwal yang tidak tetap serta penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk pengangkutan barang, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Termasuk pengangkutan kargo menggunakan pesawat pada rute/jadwal tidak tetap dan penyewaan dengan operator. Contoh muatan yang secara eksplisit disebutkan adalah bahan bakar minyak, minyak bumi dan hasil olahan, LPG, LNG, dan CNG.
Data menyatakan kegiatan yang tidak termasuk antara lain transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap (lihat kelompok 51201), peluncuran satelit dan wahana antariksa (lihat kelompok 51203), serta transportasi antariksa untuk penumpang (lihat kelompok 51103).
Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; informasi ini bersifat keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.