KBLI 51201

Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Kargo

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 51201
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 51201

KBLI 51201 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha jasa angkutan udara niaga penumpang dalam negeri. Kode ini merujuk pada aktivitas yang berfokus pada pelayanan transportasi udara komersial untuk penumpang di wilayah domestik Indonesia. KBLI 51201 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), khususnya bagi pelaku usaha di sektor penerbangan domestik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51201

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 51201 meliputi seluruh aktivitas penyelenggaraan jasa angkutan udara niaga untuk penumpang di dalam negeri. Kegiatan ini mencakup pengoperasian pesawat udara komersial yang melayani rute domestik, mulai dari penjadwalan penerbangan, penjualan tiket, pengelolaan bagasi, hingga pelayanan penumpang selama perjalanan udara. Seluruh aktivitas tersebut wajib mematuhi regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia dan memperoleh perizinan usaha melalui OSS.

Contoh Jenis Usaha KBLI 51201

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 51201:

  • Maskapai penerbangan domestik berjadwal yang melayani penumpang antar kota di Indonesia.
  • Operator penerbangan charter domestik untuk penumpang di wilayah tertentu.
  • Penyedia layanan penerbangan perintis yang menghubungkan daerah terpencil di Indonesia.
  • Perusahaan penyewaan pesawat beserta kru (wet lease) untuk keperluan transportasi penumpang domestik.

Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 51201 dalam dokumen perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Untuk mendirikan dan mengoperasikan usaha di bidang jasa angkutan udara niaga penumpang dalam negeri, pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses permohonan izin usaha di Indonesia. Pengajuan izin dengan mencantumkan KBLI 51201 akan memproses penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional yang relevan, seperti izin usaha angkutan udara niaga dari Kementerian Perhubungan.

Proses perizinan ini mencakup verifikasi dokumen legalitas usaha, kelayakan operasional, serta pemenuhan standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Seluruh tahapan harus dipenuhi sebelum perusahaan dapat secara resmi menjalankan operasionalnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 51201

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 51201 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu entitas, asalkan seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS tetap dipenuhi untuk masing-masing KBLI yang digunakan. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas dan peluang pengembangan usaha yang lebih luas di sektor transportasi udara maupun sektor terkait lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.