← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

51201 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal Khusus Kargo

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang tidak terjadwal melalui udara, lihat kelompok 51202; - peluncuran satelit dan wahana antariksa, lihat kelompok 51203.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

51201 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Kargo, 51203 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo, 51201

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggungjawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggungjawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggungjawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggungjawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 51201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

51201

Angkutan Udara Niaga Berjadwal Khusus Kargo

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 51201: Angkutan Udara Niaga Berjadwal Khusus Kargo

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 51201.

Pengertian KBLI 51201

KBLI 51201 berjudul Angkutan Udara Niaga Berjadwal Khusus Kargo. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo dengan pesawat udara yang beroperasi pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur, serta mengenakan tarif tertentu yang dipublikasikan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51201

Ruang lingkup KBLI 51201 adalah penyelenggaraan layanan angkutan barang melalui udara yang terjadwal secara berkala pada rute tertentu, dengan tarif yang dipublikasikan. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 51201

Termasuk dalam KBLI 51201 adalah aktivitas transportasi kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur, di mana penyedia layanan memungut tarif tertentu yang dipublikasikan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan kegiatan berikut tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan: transportasi barang tidak terjadwal melalui udara (lihat kelompok 51202); serta peluncuran satelit dan wahana antariksa (lihat kelompok 51203).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi: operator penerbangan kargo yang mengoperasikan layanan pengiriman barang pada rute tertentu dengan jadwal penerbangan tetap dan tarif yang diumumkan kepada publik. Contoh tersebut menggambarkan karakteristik utama yang menjadi dasar klasifikasi dalam KBLI 51201.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Setiap entri di atas diambil langsung dari data yang tersedia. Penetapan tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha tercantum dalam sumber data dan harus dijadikan acuan saat melakukan pengurusan perizinan.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang tercatat untuk KBLI 51201 adalah: Sertifikat Standar. Penyebutan ini sesuai dengan informasi perizinan yang tercantum dalam DATA KBLI.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data yang tercatat dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan selalu berlangsung dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah:

  • 51201 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Kargo
  • 51203 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data: Gabung Kode. Keterangan ini diambil langsung dari bidang perubahan pada DATA KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 51201, pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi: yaitu transportasi kargo yang berlangsung pada rute dan jadwal tetap dengan tarif yang dipublikasikan. Perhatikan pula pengecualian yang disebutkan dalam uraian resmi agar klasifikasi tidak keliru terhadap kegiatan seperti angkutan udara tidak terjadwal atau peluncuran satelit/wahana antariksa. Informasi perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data juga dapat dijadikan referensi awal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Khusus Kargo?

KBLI 51201 mencakup aktivitas transportasi kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan mengenakan tarif tertentu yang dipublikasikan.

Kegiatan apa saja yang tidak termasuk dalam KBLI 51201?

Uraian resmi menyebutkan dua pengecualian: transportasi barang tidak terjadwal melalui udara (lihat kelompok 51202) dan peluncuran satelit serta wahana antariksa (lihat kelompok 51203).

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 51201?

Data mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 51201.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data?

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Catatan: angka ini adalah informasi yang terdapat dalam data dan bukan jaminan atas penerbitan perizinan.