Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang tidak terjadwal melalui udara, lihat kelompok 51202; - peluncuran satelit dan wahana antariksa, lihat kelompok 51203.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
51201 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Kargo, 51203 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo, 51201
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggungjawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggungjawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggungjawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggungjawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
51201
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Khusus Kargo
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 51201.
KBLI 51201 berjudul Angkutan Udara Niaga Berjadwal Khusus Kargo. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo dengan pesawat udara yang beroperasi pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur, serta mengenakan tarif tertentu yang dipublikasikan.
Ruang lingkup KBLI 51201 adalah penyelenggaraan layanan angkutan barang melalui udara yang terjadwal secara berkala pada rute tertentu, dengan tarif yang dipublikasikan. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kelompok ini.
Termasuk dalam KBLI 51201 adalah aktivitas transportasi kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur, di mana penyedia layanan memungut tarif tertentu yang dipublikasikan.
Uraian resmi secara tegas menyatakan kegiatan berikut tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan: transportasi barang tidak terjadwal melalui udara (lihat kelompok 51202); serta peluncuran satelit dan wahana antariksa (lihat kelompok 51203).
Contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi: operator penerbangan kargo yang mengoperasikan layanan pengiriman barang pada rute tertentu dengan jadwal penerbangan tetap dan tarif yang diumumkan kepada publik. Contoh tersebut menggambarkan karakteristik utama yang menjadi dasar klasifikasi dalam KBLI 51201.
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Setiap entri di atas diambil langsung dari data yang tersedia. Penetapan tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha tercantum dalam sumber data dan harus dijadikan acuan saat melakukan pengurusan perizinan.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercatat untuk KBLI 51201 adalah: Sertifikat Standar. Penyebutan ini sesuai dengan informasi perizinan yang tercantum dalam DATA KBLI.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data yang tercatat dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan selalu berlangsung dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data: Gabung Kode. Keterangan ini diambil langsung dari bidang perubahan pada DATA KBLI.
Sebelum mendaftarkan KBLI 51201, pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi: yaitu transportasi kargo yang berlangsung pada rute dan jadwal tetap dengan tarif yang dipublikasikan. Perhatikan pula pengecualian yang disebutkan dalam uraian resmi agar klasifikasi tidak keliru terhadap kegiatan seperti angkutan udara tidak terjadwal atau peluncuran satelit/wahana antariksa. Informasi perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data juga dapat dijadikan referensi awal.
KBLI 51201 mencakup aktivitas transportasi kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan mengenakan tarif tertentu yang dipublikasikan.
Uraian resmi menyebutkan dua pengecualian: transportasi barang tidak terjadwal melalui udara (lihat kelompok 51202) dan peluncuran satelit serta wahana antariksa (lihat kelompok 51203).
Data mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 51201.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Catatan: angka ini adalah informasi yang terdapat dalam data dan bukan jaminan atas penerbitan perizinan.