KBLI 51102
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 51102Pengertian KBLI 51102
KBLI 51102 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha di bidang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Barang. Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 51102 mencakup kegiatan usaha penerbangan yang secara rutin dan terjadwal mengangkut barang atau kargo melalui jalur udara, baik domestik maupun internasional.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51102
Ruang lingkup KBLI 51102 meliputi berbagai kegiatan yang berfokus pada penyelenggaraan jasa angkutan udara niaga berjadwal khusus barang. Kegiatan ini meliputi pengoperasian pesawat udara untuk mengangkut barang, logistik, dan kargo secara teratur sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Usaha di bidang ini wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor transportasi udara.
Contoh Jenis Usaha KBLI 51102
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 51102 antara lain:
- Perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan pengiriman barang berjadwal antar kota atau antar negara.
- Operator kargo udara yang melayani pengiriman logistik untuk e-commerce secara teratur.
- Jasa ekspedisi udara yang mengkhususkan diri pada pengangkutan barang atau kargo dengan jadwal tetap.
- Penyedia layanan pengiriman barang segar (fresh cargo) melalui pesawat berjadwal.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 51102 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan secara online, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sektor transportasi udara. Proses perizinan ini meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, serta verifikasi dari instansi terkait. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 51102
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 51102. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 51102 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha tersebut masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memudahkan diversifikasi usaha serta memperluas cakupan layanan yang diberikan oleh perusahaan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.