Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup - penerbangan carter untuk penumpang; - penerbangan wisata (melihat pemandangan). Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup - transportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan jadwal dan rute tetap, lihat kelompok 51101; - penyewaan transportasi udara tanpa operator, lihat kelompok 77313; - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, lihat subgolongan 8553; - ambulans udara, lihat golongan 869.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
51102 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan KargoSingle Majority, 51104 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo, 51105 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
51102
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 51102.
KBLI 51102, berjudul "Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang", merujuk pada kegiatan angkutan udara komersial yang tidak beroperasi menurut jadwal dan rute tetap. Kegiatan ini mencakup layanan penerbangan yang diselenggarakan berdasarkan pemesanan khusus atau untuk keperluan wisata udara dan dapat melibatkan penyediaan pesawat beserta awaknya untuk mengangkut penumpang sesuai kebutuhan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup penerbangan carter untuk penumpang dan penerbangan wisata (misalnya penerbangan untuk melihat pemandangan). Selain itu, subgolongan ini secara eksplisit memasukkan penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ruang lingkup ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: penerbangan carter untuk penumpang; penerbangan wisata (melihat pemandangan); dan penyewaan transportasi udara yang disertai operator (dengan awak) untuk keperluan transportasi penumpang. Semua contoh penerapan kegiatan usaha di bagian selanjutnya diturunkan langsung dari uraian resmi ini.
Uraian resmi menyebutkan sejumlah kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 51102 dan perlu dibedakan secara tegas, yaitu:
Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 51102 adalah:
Data menyajikan tingkat risiko untuk tiap kombinasi skala usaha pada KBLI 51102 sebagai berikut (sesuai informasi yang tercantum):
Pernyataan tingkat risiko di atas merupakan informasi yang tercantum dalam data; interpretasi operasional atau konsekuensi administratif lebih lanjut tidak dicantumkan dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 51102 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan dan dituliskan persis sesuai penyebutan pada data.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi jangka waktu ini diambil dari DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan perizinan atau sertifikat akan pasti terjadi dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dengan edisi KBLI 2020 adalah sebagai berikut (sesuai data):
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 51102 adalah: Gabung Kode. Pernyataan ini hanya merefleksikan informasi yang tersedia dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 51102, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa transportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan jadwal dan rute tetap tidak termasuk dalam KBLI 51102 dan dibedakan dalam kelompok 51101.
Data menyebutkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 51102. Detail persyaratan untuk memperoleh sertifikat tersebut tidak tercantum dalam data.
Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa penyewaan transportasi udara tanpa operator tidak termasuk dalam KBLI 51102 dan dibedakan dalam kelompok 77313.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini adalah atribut yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.