← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

51102 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup - penerbangan carter untuk penumpang; - penerbangan wisata (melihat pemandangan). Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup - transportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan jadwal dan rute tetap, lihat kelompok 51101; - penyewaan transportasi udara tanpa operator, lihat kelompok 77313; - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, lihat subgolongan 8553; - ambulans udara, lihat golongan 869.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

51102 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan KargoSingle Majority, 51104 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo, 51105 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 51102?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

51102

Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 51102: Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 51102.

Pengertian KBLI 51102

KBLI 51102, berjudul "Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang", merujuk pada kegiatan angkutan udara komersial yang tidak beroperasi menurut jadwal dan rute tetap. Kegiatan ini mencakup layanan penerbangan yang diselenggarakan berdasarkan pemesanan khusus atau untuk keperluan wisata udara dan dapat melibatkan penyediaan pesawat beserta awaknya untuk mengangkut penumpang sesuai kebutuhan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51102

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup penerbangan carter untuk penumpang dan penerbangan wisata (misalnya penerbangan untuk melihat pemandangan). Selain itu, subgolongan ini secara eksplisit memasukkan penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 51102

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: penerbangan carter untuk penumpang; penerbangan wisata (melihat pemandangan); dan penyewaan transportasi udara yang disertai operator (dengan awak) untuk keperluan transportasi penumpang. Semua contoh penerapan kegiatan usaha di bagian selanjutnya diturunkan langsung dari uraian resmi ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan sejumlah kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 51102 dan perlu dibedakan secara tegas, yaitu:

  • Transportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan jadwal dan rute tetap, yang dibedakan dalam kelompok 51101.
  • Penyewaan transportasi udara tanpa operator (penyewaan tanpa awak), yang dibedakan dalam kelompok 77313.
  • Transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, yang dibedakan dalam subgolongan 8553.
  • Ambulans udara, yang dibedakan dalam golongan 869.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 51102 adalah:

  • Penerbangan carter untuk penumpang—penerbangan yang disewa secara khusus oleh kelompok atau individu untuk tujuan transportasi penumpang pada rute dan waktu yang tidak berjadwal.
  • Penerbangan wisata (melihat pemandangan)—penerbangan yang diselenggarakan untuk tujuan rekreasi atau wisata udara, misalnya rute pemandangan tertentu tanpa jadwal tetap.
  • Penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang—penyewaan pesawat yang termasuk layanan awak (operator) untuk mengangkut penumpang sesuai kontrak sewa.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk tiap kombinasi skala usaha pada KBLI 51102 sebagai berikut (sesuai informasi yang tercantum):

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Pernyataan tingkat risiko di atas merupakan informasi yang tercantum dalam data; interpretasi operasional atau konsekuensi administratif lebih lanjut tidak dicantumkan dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 51102 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan dan dituliskan persis sesuai penyebutan pada data.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi jangka waktu ini diambil dari DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan perizinan atau sertifikat akan pasti terjadi dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan edisi KBLI 2020 adalah sebagai berikut (sesuai data):

  • 51102 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo
  • 51104 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo
  • 51105 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya
  • 51107 - Angkutan Udara untuk WisataSingle Majority

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 51102 adalah: Gabung Kode. Pernyataan ini hanya merefleksikan informasi yang tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 51102, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (misalnya carter penumpang, penerbangan wisata, atau penyewaan dengan operator), karena kegiatan yang serupa namun berjadwal atau tanpa operator dikelompokkan di kode lain.
  2. Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; detail persyaratan teknis, administratif, atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data dan perlu dirujuk pada sumber resmi terkait.
  3. Informasi tingkat risiko per skala usaha tersedia dalam data dan mencatat semua skala usaha pada tingkat "Menengah Tinggi". Pengaruh praktis tingkat risiko terhadap proses perizinan tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah penerbangan berjadwal termasuk dalam KBLI 51102?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa transportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan jadwal dan rute tetap tidak termasuk dalam KBLI 51102 dan dibedakan dalam kelompok 51101.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 51102?

Data menyebutkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 51102. Detail persyaratan untuk memperoleh sertifikat tersebut tidak tercantum dalam data.

Apakah penyewaan pesawat tanpa operator termasuk KBLI ini?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa penyewaan transportasi udara tanpa operator tidak termasuk dalam KBLI 51102 dan dibedakan dalam kelompok 77313.

Berapa lama jangka waktu penerbitan sesuai data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini adalah atribut yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.