KBLI 51101

Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 51101
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 51101

KBLI 51101 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia untuk bidang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang. KBLI ini mengacu pada kegiatan usaha yang bergerak dalam penyediaan jasa transportasi udara secara komersial dengan jadwal penerbangan tertentu dan terbuka untuk umum. KBLI 51101 ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan utama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di sektor angkutan udara penumpang berjadwal di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51101

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 51101 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penyediaan jasa transportasi udara komersial untuk penumpang dengan jadwal penerbangan yang sudah ditetapkan. Kegiatan ini meliputi pengoperasian pesawat udara, penjualan tiket, pengelolaan rute dan jadwal penerbangan, serta layanan penumpang di bandara. Usaha ini juga meliputi pengelolaan sistem reservasi, pelayanan bagasi, hingga layanan pelanggan sebelum, selama, dan setelah penerbangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 51101

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 51101 antara lain:

  • Maskapai penerbangan nasional dan internasional yang melayani rute berjadwal untuk penumpang, seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink, dan Batik Air.
  • Perusahaan penerbangan regional yang mengoperasikan pesawat komersial penumpang dengan jadwal tetap.
  • Operator penerbangan berjadwal yang menyediakan jasa transportasi penumpang antar kota atau antar negara.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang KBLI 51101 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan usaha secara daring, dari tahap pendaftaran hingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya. Proses perizinan melalui OSS untuk KBLI 51101 meliputi pengajuan dokumen persyaratan, verifikasi legalitas, serta pemenuhan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai regulasi yang berlaku dari Kementerian Perhubungan. Tanpa perizinan usaha yang sah dari OSS, perusahaan tidak dapat beroperasi secara legal di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 51101

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 51101. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 51101 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan bisnis, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, misalnya dengan menambahkan layanan kargo udara atau jasa penunjang penerbangan lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.