← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

51101 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk Penumpang

Kelompok ini tidak mencakup - penerbangan carter untuk penumpang, lihat kelompok 51102; - penerbangan wisata (melihat pemandangan), lihat kelompok 51102; - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang, lihat kelompok 51102;

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

51101 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan KargoSingle Majority, 51103 - Angkutan Udara NIaga Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo, 51109 - Angkutan Udara untuk Penumpang LainnyaSingle Majority

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara. Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas

Jangka Waktu: 7 Hari

8

rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Memenuhi standar pelayanan penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara. Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas

Jangka Waktu: 7 Hari

8

rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Memenuhi standar pelayanan penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara. Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas

Jangka Waktu: 7 Hari

8

rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Memenuhi standar pelayanan penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB)7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara. Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas

Jangka Waktu: 7 Hari

8

rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Memenuhi standar pelayanan penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 51101?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

51101

Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 51101: Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 51101.

Pengertian KBLI 51101

KBLI 51101 berjudul Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk Penumpang. Secara garis besar, kode ini mengklasifikasikan kegiatan usaha yang menyelenggarakan angkutan udara komersial dengan jadwal teratur untuk mengangkut penumpang. Penjelasan resmi yang menjadi acuan utama menjelaskan batasan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini, sehingga ruang lingkup perlu dibaca berdasar uraian resmi tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51101

Ruang lingkup utama berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan angkutan udara niaga berjadwal untuk penumpang. Uraian resmi tidak merinci kegiatan turunan atau layanan teknis spesifik; informasi rinci tentang kegiatan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 51101

Kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan penerbangan komersial berjadwal untuk mengangkut penumpang. Data resmi tidak memberikan daftar rinci layanan tambahan atau jenis rute (mis. domestik/luar negeri) di dalam deskripsi utama KBLI 51101; untuk padanan historis dapat dilihat pada bagian padanan KBLI 2020.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 51101 dan perlu dibedakan ke kelompok lain, yaitu:

  • penerbangan carter untuk penumpang — lihat kelompok 51102;
  • penerbangan wisata (melihat pemandangan) — lihat kelompok 51102;
  • penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang — lihat kelompok 51102.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikaitkan langsung dengan uraian resmi KBLI 51101 adalah perusahaan atau operator yang menyelenggarakan layanan penerbangan berjadwal untuk penumpang (maskapai berjadwal). Uraian resmi membatasi contoh pada aktivitas berjadwal untuk penumpang dan mengecualikan carter, wisata pemandangan, serta penyewaan transportasi udara dengan operatornya, yang semuanya dirujuk ke kelompok 51102.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; detail konsekuensi administratif terkait tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 51101 adalah:

  • Sertifikat Standar

Catatan: daftar perizinan di atas berasal langsung dari data; persyaratan teknis dan langkah penerbitan Sertifikat Standar tidak dijelaskan dalam data tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:

  • 51101 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo
  • 51103 - Angkutan Udara NIaga Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo
  • 51109 - Angkutan Udara untuk Penumpang LainnyaSingle Majority

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode. Data tidak memuat detail administratif lebih lanjut mengenai perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan ruang lingkup KBLI 51101, yaitu penyelenggaraan angkutan udara niaga berjadwal untuk penumpang.
  2. Tinjau secara khusus kegiatan yang secara resmi tidak termasuk dalam kode ini (penerbangan carter, penerbangan wisata, penyewaan dengan operator) dan arahkan ke kelompok 51102 bila relevan.
  3. Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau prosedur detail tidak tercantum dalam data ini.
  4. Periksa tingkat risiko sesuai skala usaha karena data menyebutkan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha yang tercantum.
  5. Beberapa informasi penting untuk operasional (mis. persyaratan teknis, lingkungan, modal, tenaga kerja) tidak tercantum dalam data; informasi tersebut harus dicari pada sumber resmi terkait bila diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 51101?

KBLI 51101 berjudul "Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk Penumpang" dan mengklasifikasikan kegiatan penyelenggaraan penerbangan komersial berjadwal untuk penumpang sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang tidak termasuk dalam KBLI 51101?

Uraian resmi menyatakan bahwa penerbangan carter untuk penumpang, penerbangan wisata (melihat pemandangan), dan penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk transportasi penumpang tidak termasuk dalam KBLI 51101 dan dirujuk ke kelompok 51102.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 51101?

Data mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha terkait KBLI 51101. Detail persyaratan penerbitan Sertifikat Standar tidak tersedia dalam data ini.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini adalah data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.