Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini tidak mencakup - penerbangan carter untuk penumpang, lihat kelompok 51102; - penerbangan wisata (melihat pemandangan), lihat kelompok 51102; - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang, lihat kelompok 51102;
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
51101 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan KargoSingle Majority, 51103 - Angkutan Udara NIaga Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo, 51109 - Angkutan Udara untuk Penumpang LainnyaSingle Majority
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara. Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas
Jangka Waktu: 7 Hari
rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi standar pelayanan penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara. Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas
Jangka Waktu: 7 Hari
rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi standar pelayanan penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara. Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas
Jangka Waktu: 7 Hari
rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi standar pelayanan penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara. Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas
Jangka Waktu: 7 Hari
rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi standar pelayanan penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
51101
Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 51101.
KBLI 51101 berjudul Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk Penumpang. Secara garis besar, kode ini mengklasifikasikan kegiatan usaha yang menyelenggarakan angkutan udara komersial dengan jadwal teratur untuk mengangkut penumpang. Penjelasan resmi yang menjadi acuan utama menjelaskan batasan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini, sehingga ruang lingkup perlu dibaca berdasar uraian resmi tersebut.
Ruang lingkup utama berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan angkutan udara niaga berjadwal untuk penumpang. Uraian resmi tidak merinci kegiatan turunan atau layanan teknis spesifik; informasi rinci tentang kegiatan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan penerbangan komersial berjadwal untuk mengangkut penumpang. Data resmi tidak memberikan daftar rinci layanan tambahan atau jenis rute (mis. domestik/luar negeri) di dalam deskripsi utama KBLI 51101; untuk padanan historis dapat dilihat pada bagian padanan KBLI 2020.
Uraian resmi secara tegas menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 51101 dan perlu dibedakan ke kelompok lain, yaitu:
Contoh usaha yang dapat dikaitkan langsung dengan uraian resmi KBLI 51101 adalah perusahaan atau operator yang menyelenggarakan layanan penerbangan berjadwal untuk penumpang (maskapai berjadwal). Uraian resmi membatasi contoh pada aktivitas berjadwal untuk penumpang dan mengecualikan carter, wisata pemandangan, serta penyewaan transportasi udara dengan operatornya, yang semuanya dirujuk ke kelompok 51102.
Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; detail konsekuensi administratif terkait tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 51101 adalah:
Catatan: daftar perizinan di atas berasal langsung dari data; persyaratan teknis dan langkah penerbitan Sertifikat Standar tidak dijelaskan dalam data tersebut.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode. Data tidak memuat detail administratif lebih lanjut mengenai perubahan tersebut.
KBLI 51101 berjudul "Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk Penumpang" dan mengklasifikasikan kegiatan penyelenggaraan penerbangan komersial berjadwal untuk penumpang sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan bahwa penerbangan carter untuk penumpang, penerbangan wisata (melihat pemandangan), dan penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk transportasi penumpang tidak termasuk dalam KBLI 51101 dan dirujuk ke kelompok 51102.
Data mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha terkait KBLI 51101. Detail persyaratan penerbitan Sertifikat Standar tidak tersedia dalam data ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini adalah data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.