KBLI 50229

Angkutan Penyeberangan Lainnya untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antara pelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk angkutan perairan pelabuhan untuk penumpang selain angkutan laut, serta usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 50229
HPengangkutan dan Pergudangan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 50229

KBLI 50229 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha angkutan air laut khusus selain penumpang dan barang. KBLI ini termasuk dalam kategori jasa transportasi, khususnya yang berhubungan dengan angkutan laut yang tidak termasuk dalam kategori penumpang umum maupun barang konvensional. Penggunaan kode KBLI 50229 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), guna memastikan legalitas dan identitas usaha sesuai regulasi di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50229

Ruang lingkup KBLI 50229 meliputi seluruh kegiatan jasa angkutan laut yang bersifat khusus, bukan untuk penumpang ataupun barang umum. Usaha dengan kode ini biasanya menyediakan jasa transportasi laut dengan tujuan tertentu, misalnya pengangkutan hasil tambang, minyak dan gas, hewan hidup, atau kegiatan angkutan khusus lainnya yang tidak termasuk dalam klasifikasi angkutan barang dan penumpang reguler. Kegiatan usaha ini juga mencakup penyewaan kapal laut khusus dengan awak kapal untuk keperluan tertentu.

Contoh Jenis Usaha KBLI 50229

Contoh nyata dari usaha yang masuk dalam KBLI 50229 antara lain:

  • Perusahaan penyewaan kapal khusus untuk offshore (lepas pantai) seperti kapal penunjang pengeboran minyak dan gas.
  • Jasa angkutan laut untuk pengangkutan hasil tambang dan mineral yang tidak termasuk angkutan barang umum.
  • Jasa pengangkutan hewan hidup melalui jalur laut.
  • Pengoperasian kapal tanker khusus, kapal tunda, dan kapal pendukung kegiatan industri kelautan.
  • Penyediaan kapal untuk kegiatan riset kelautan atau survei bawah laut.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 50229

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 50229 wajib memiliki perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini dimulai dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dilanjutkan dengan pengajuan izin operasional atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui OSS, seluruh proses perizinan menjadi lebih terintegrasi dan transparan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat terjaga. Selain itu, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan, termasuk kelengkapan dokumen kapal, sertifikat keselamatan, dan perizinan lingkungan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 50229

Penting untuk dicatat bahwa KBLI 50229 tidak dapat digabungkan dengan beberapa kode KBLI lain, yaitu KBLI 2008, KBLI 2017, dan KBLI 2020. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih ruang lingkup usaha, serta memastikan setiap jenis kegiatan usaha memiliki klasifikasi yang jelas dan spesifik sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, sebelum mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha harus memastikan kode KBLI yang dipilih sudah sesuai dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, dan tidak melakukan penggabungan dengan kode yang dilarang.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.