Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan di tempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup - angkutan penyeberangan antarnegara untuk barang; - aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50229 - Angkutan Penyeberangan Lainnya untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara, 50229
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50149
Transportasi Pesisir Lainnya untuk Barang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50149.
KBLI 50149 berjudul "Transportasi Pesisir Lainnya untuk Barang" dan merujuk pada kelompok kegiatan yang mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk untuk barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu serta merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan/atau kereta api.
Ruang lingkup resmi menurut uraian mencakup pengangkutan penyeberangan barang di wilayah pesisir seperti laut, selat, dan teluk, dengan fokus pada aktivitas yang tidak termasuk dalam klasifikasi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua titik tertentu dan yang merupakan kelanjutan dari jaringan darat (jalan raya/kereta api).
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi angkutan penyeberangan antarnegara untuk barang dan aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan beserta operatornya.
Uraian resmi menegaskan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu sebagai kelanjutan jaringan jalan raya atau kereta api. Kegiatan semacam itu harus dibedakan dari ruang lingkup KBLI 50149 karena diklasifikasikan secara terpisah.
Contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pelayaran penyeberangan barang antarnegara di selat atau teluk, serta usaha penyewaan kapal penyeberangan barang yang menyediakan operator sebagai bagian dari layanan penyewaan tersebut.
Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia: untuk skala usaha "Usaha Besar", tingkat risikonya diklasifikasikan sebagai "Menengah Tinggi". Tidak ada kombinasi skala usaha lain tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 50149 adalah "Sertifikat Standar". Nama perizinan tersebut ditulis persis sesuai data yang tersedia.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 50149 adalah "50229 - Angkutan Penyeberangan Lainnya untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara", sebagaimana ditampilkan dalam data.
Status perubahan yang tercantum adalah "Recoding/Pindah Kode", menunjukkan bahwa entri ini mengalami perubahan kode dibandingkan klasifikasi sebelumnya sesuai data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 50149, perhatikan bahwa ruang lingkup resmi menekankan pengangkutan penyeberangan barang di laut, selat, dan teluk serta menyebut pengecualian terhadap kegiatan yang diklasifikasikan sebagai jembatan bergerak yang melanjutkan jaringan jalan raya atau kereta api. Data juga menunjukkan bahwa skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk kategori "Usaha Besar" dan bahwa perizinan berusaha yang terkait adalah "Sertifikat Standar".
KBLI 50149 mencakup angkutan penyeberangan antarnegara untuk barang dan aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50149 adalah "Sertifikat Standar".
Data menyatakan satu kombinasi: skala usaha "Usaha Besar" dengan tingkat risiko "Menengah Tinggi". Tidak ada kombinasi lain yang tercantum dalam data.
Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa KBLI 50149 tidak mencakup kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu yang merupakan kelanjutan jaringan jalan raya atau kereta api; kegiatan tersebut perlu dibedakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.