← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50149 - Transportasi Pesisir Lainnya untuk Barang

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan di tempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup - angkutan penyeberangan antarnegara untuk barang; - aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50229 - Angkutan Penyeberangan Lainnya untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara, 50229

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50149?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50149

Transportasi Pesisir Lainnya untuk Barang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50149: Transportasi Pesisir Lainnya untuk Barang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50149.

Pengertian KBLI 50149

KBLI 50149 berjudul "Transportasi Pesisir Lainnya untuk Barang" dan merujuk pada kelompok kegiatan yang mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk untuk barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu serta merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan/atau kereta api.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50149

Ruang lingkup resmi menurut uraian mencakup pengangkutan penyeberangan barang di wilayah pesisir seperti laut, selat, dan teluk, dengan fokus pada aktivitas yang tidak termasuk dalam klasifikasi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua titik tertentu dan yang merupakan kelanjutan dari jaringan darat (jalan raya/kereta api).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50149

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi angkutan penyeberangan antarnegara untuk barang dan aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan beserta operatornya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menegaskan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu sebagai kelanjutan jaringan jalan raya atau kereta api. Kegiatan semacam itu harus dibedakan dari ruang lingkup KBLI 50149 karena diklasifikasikan secara terpisah.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pelayaran penyeberangan barang antarnegara di selat atau teluk, serta usaha penyewaan kapal penyeberangan barang yang menyediakan operator sebagai bagian dari layanan penyewaan tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia: untuk skala usaha "Usaha Besar", tingkat risikonya diklasifikasikan sebagai "Menengah Tinggi". Tidak ada kombinasi skala usaha lain tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 50149 adalah "Sertifikat Standar". Nama perizinan tersebut ditulis persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 50149 adalah "50229 - Angkutan Penyeberangan Lainnya untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara", sebagaimana ditampilkan dalam data.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum adalah "Recoding/Pindah Kode", menunjukkan bahwa entri ini mengalami perubahan kode dibandingkan klasifikasi sebelumnya sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 50149, perhatikan bahwa ruang lingkup resmi menekankan pengangkutan penyeberangan barang di laut, selat, dan teluk serta menyebut pengecualian terhadap kegiatan yang diklasifikasikan sebagai jembatan bergerak yang melanjutkan jaringan jalan raya atau kereta api. Data juga menunjukkan bahwa skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk kategori "Usaha Besar" dan bahwa perizinan berusaha yang terkait adalah "Sertifikat Standar".

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 50149?

KBLI 50149 mencakup angkutan penyeberangan antarnegara untuk barang dan aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 50149?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50149 adalah "Sertifikat Standar".

Bagaimana tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 50149?

Data menyatakan satu kombinasi: skala usaha "Usaha Besar" dengan tingkat risiko "Menengah Tinggi". Tidak ada kombinasi lain yang tercantum dalam data.

Apakah KBLI 50149 sama dengan klasifikasi yang mencakup jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan/kereta?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa KBLI 50149 tidak mencakup kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu yang merupakan kelanjutan jaringan jalan raya atau kereta api; kegiatan tersebut perlu dibedakan.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data, dan apakah itu pasti?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.