KBLI 50228
Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Barang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50228Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 50228
KBLI 50228 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha tertentu di sektor transportasi air. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik, KBLI 50228 merujuk pada Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang Umum. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang telah ditetapkan pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas bisnisnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50228
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 50228 meliputi jasa angkutan barang umum di sungai dan danau dengan menggunakan kapal atau perahu. Kegiatan ini mencakup transportasi berbagai jenis barang, baik dalam skala kecil maupun besar, yang melintasi jalur perairan darat seperti sungai dan danau di wilayah Indonesia. Pelaku usaha dalam bidang ini menyediakan layanan pengangkutan barang yang dapat menunjang aktivitas logistik, perdagangan, dan distribusi ke berbagai daerah yang hanya dapat diakses melalui jalur air.
Contoh Jenis Usaha KBLI 50228
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50228 antara lain:
- Perusahaan jasa angkutan barang menggunakan kapal motor di sungai besar seperti Sungai Musi, Sungai Mahakam, atau Sungai Kapuas.
- Operator transportasi barang melalui danau untuk kebutuhan distribusi antar wilayah di sekitar Danau Toba atau Danau Sentarum.
- Jasa pengiriman logistik dan material bangunan ke daerah terpencil yang hanya dapat dijangkau lewat jalur perairan darat.
- Usaha pengangkutan hasil pertanian atau perkebunan dari lokasi produksi menuju pelabuhan sungai atau danau.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang KBLI 50228 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi, efektif, dan efisien. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan angkutan sungai dan danau untuk barang umum. Selain itu, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang relevan menjadi kewajiban utama agar usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 50228
Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 50228 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2008, 2017, dan 2020. Artinya, pelaku usaha yang telah memilih KBLI 50228 sebagai bidang usahanya tidak diperkenankan untuk mengajukan penggabungan dengan ketiga kode tersebut dalam satu izin. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketepatan klasifikasi bidang usaha dan menghindari tumpang tindih kegiatan usaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.