Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50228 - Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Barang, 50228
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50143
Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Barang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50143.
KBLI 50143 dengan judul resmi "Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Barang" mengklasifikasikan aktivitas pengangkutan penyeberangan barang yang berlangsung di laut, selat, dan teluk pada lingkup kabupaten atau kota. Definisi ini diambil langsung dari uraian resmi yang menyatakan fungsi angkutan sebagai jembatan bergerak yang melanjutkan jaringan jalan raya dan/atau kereta api.
Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi pengangkutan penyeberangan barang antarpelabuhan penyeberangan dalam wilayah kabupaten/kota, pada perairan seperti laut, selat, dan teluk, serta fungsi konektivitas sebagai kelanjutan jaringan darat atau rel. Termasuk pula aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan beserta operatornya, sebagaimana tertulis dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: pengangkutan penyeberangan barang di laut, selat, dan teluk; pengoperasian rute penyeberangan antarpelabuhan dalam kabupaten/kota yang berperan sebagai kelanjutan jaringan jalan raya atau kereta api; serta layanan penyewaan angkutan penyeberangan beserta penyedia operator untuk kegiatan tersebut.
Uraian resmi untuk KBLI 50143 tidak secara eksplisit menyebutkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, data ini tidak memuat pengecualian atau pemisahan aktivitas terhadap kelompok KBLI lainnya.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: (1) penyelenggaraan rute penyeberangan barang antara dua pelabuhan penyeberangan dalam satu kabupaten/kota yang menghubungkan jaringan jalan atau rel; dan (2) penyewaan sarana angkutan penyeberangan untuk pengangkutan barang beserta layanan operator untuk sarana tersebut. Contoh lain diambil hanya dari elemen-elemen yang tercantum pada uraian resmi.
Data KBLI untuk kode 50143 tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Dengan demikian, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam dataset yang digunakan untuk ringkasan ini.
Kolom perizinan berusaha pada data KBLI 50143 tercantum sebagai "-". Ini menunjukkan bahwa dalam dataset ini tidak ada entri perizinan berusaha spesifik yang dicantumkan untuk kode tersebut.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI 50143 tercantum sebagai "-". Pencantuman tanda ini berarti dataset tidak menyediakan rincian waktu penerbitan untuk perizinan atau dokumen terkait dalam ringkasan ini.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 50143 pada KBLI 2020 adalah: "50228 - Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Barang".
Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk kode 50143 adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan adanya pengubahan kode atau pengelompokan dari versi sebelumnya, sesuai keterangan dalam dataset.
Sebelum mendaftarkan KBLI 50143, perhatikan kesesuaian antara kegiatan usaha yang akan dijalankan dengan uraian resmi: pengangkutan penyeberangan barang di laut, selat, dan teluk; fungsi sebagai kelanjutan jaringan jalan raya dan/atau kereta api; serta penyewaan angkutan penyeberangan termasuk operator. Selain itu, catatan pada data bahwa perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum menandakan perlunya verifikasi lebih lanjut melalui sumber resmi atau sistem pendaftaran yang berlaku di tingkat instansi berwenang sebelum mengambil langkah administratif.
KBLI 50143 secara resmi berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Barang", sehingga fokus klasifikasi ini adalah pada kegiatan pengangkutan barang.
Ya. Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Dalam dataset yang digunakan, kolom perizinan berusaha untuk KBLI 50143 tercantum sebagai "-" sehingga tidak ada perizinan spesifik yang tercantum dalam ringkasan ini.
Data KBLI 50143 tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko; oleh karena itu, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam dataset ini.