KBLI 50227

Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 50227
HPengangkutan dan Pergudangan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 50227

KBLI 50227 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus di bidang angkutan laut untuk barang umum. Kode ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia guna memudahkan pengelompokan dan pengawasan usaha sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik. KBLI 50227 secara khusus mengacu pada kegiatan usaha jasa angkutan laut untuk barang umum, yang tidak termasuk barang khusus seperti bahan bakar, bahan kimia, atau barang berbahaya lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50227

Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 50227 meliputi penyediaan jasa angkutan laut untuk pengangkutan barang umum antar pelabuhan dalam negeri maupun luar negeri. Kegiatan ini meliputi pengangkutan barang-barang yang bersifat umum, yang tidak memerlukan perlakuan khusus selama proses pengiriman. Usaha dengan KBLI 50227 dapat melayani pengiriman barang dalam jumlah besar, menggunakan kapal laut, serta menyediakan layanan bongkar muat di pelabuhan.

Selain itu, kegiatan dalam KBLI ini juga mencakup penyewaan kapal barang dengan awak kapal, pengelolaan armada angkutan laut untuk barang umum, serta pelayanan logistik yang berkaitan dengan angkutan barang via laut. Namun, KBLI 50227 tidak mencakup pengangkutan barang khusus seperti minyak, gas, bahan kimia, atau barang berbahaya yang memerlukan KBLI tersendiri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 50227

Berikut beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50227:

  • Perusahaan pelayaran yang menyediakan jasa angkutan barang umum antar pulau di Indonesia
  • Usaha penyewaan kapal kargo untuk pengangkutan barang dagangan
  • Jasa ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) untuk barang non-spesifik
  • Perusahaan logistik yang mengelola distribusi barang umum melalui jalur laut
  • Penyedia jasa bongkar muat barang umum di pelabuhan

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 50227 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 50227 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah platform resmi yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional secara terintegrasi.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 50227 meliputi pendaftaran data perusahaan, pemilihan KBLI sesuai kegiatan usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta pengajuan izin operasional angkutan laut barang umum. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan lain seperti perizinan lingkungan, keamanan pelayaran, serta sertifikasi kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 50227

Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 50227 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2008, 2017, dan 2020. Artinya, jika usaha Anda sudah terdaftar atau berencana mendaftarkan KBLI-50227, maka tidak diperbolehkan menggabungkan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.