← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50145 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50227 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang, 50227

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Antar-kabupaten/ Kota Dalam Satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50145?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50145

Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50145: Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50145.

Pengertian KBLI 50145

KBLI 50145 berjudul "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini meliputi aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang dan belum menguntungkan secara komersial, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50145

Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama: kegiatan pengangkutan barang melalui penyeberangan laut, selat, dan teluk dengan tujuan menghubungkan daerah terpencil atau daerah potensial yang belum berkembang serta belum menguntungkan secara komersial ke daerah yang telah berkembang. Uraian resmi juga mencakup aktivitas penyewaan sarana penyeberangan beserta operatornya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50145

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain: pengangkutan penyeberangan barang antarkabupaten/kota di laut, selat, dan teluk yang melayani daerah terpencil atau daerah potensial namun belum berkembang; serta penyewaan angkutan penyeberangan untuk tujuan tersebut, termasuk layanan operatornya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, tidak ada daftar pengecualian yang tersedia dalam uraian resmi yang digunakan untuk penulisan ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyeberangan barang dari pelabuhan kabupaten ke pulau terpencil yang belum dilayani rute komersial reguler.
  • Layanan pengangkutan barang antara kabupaten/kota melalui selat atau teluk untuk menghubungkan wilayah potensial yang belum berkembang dengan pusat distribusi di daerah yang lebih maju.
  • Penyewaan kapal penyeberangan khusus untuk pengiriman barang ke daerah terpencil, termasuk penyediaan operator yang mengoperasikan angkutan tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 50145 tidak tercantum dalam data yang digunakan. Karena itu, tidak tersedia daftar kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang dapat diuraikan di sini.

Perizinan Berusaha

Data perizinan berusaha untuk KBLI 50145 tercantum sebagai "-". Tanda ini berarti bahwa dalam sumber data yang digunakan tidak terdapat rincian perizinan berusaha spesifik terkait KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data tercantum sebagai "-". Catatan ini hanya mencerminkan ketiadaan rincian jangka waktu dalam data dan bukan pernyataan bahwa perizinan akan atau tidak akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "50227 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang". Informasi ini menunjukkan hubungan nomenklatur antara versi KBLI saat ini dengan versi 2020 sesuai data yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tertera pada data adalah "Recoding/Pindah Kode". Uraian resmi dan padanan KBLI 2020 menjadi acuan untuk mengetahui bahwa kode mengalami pemindahan atau pengkodean ulang menurut data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 50145, perhatikan hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan uraian resmi sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan (pengangkutan penyeberangan barang antarkabupaten/kota untuk daerah terpencil atau potensial serta penyewaan dan operatornya); catat bahwa data tidak mencantumkan rincian perizinan berusaha maupun jangka waktu penerbitan; dan perhatikan bahwa kode ini memiliki padanan di KBLI 2020 dan status perubahan tercatat sebagai recoding/pindah kode. Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan administratif dan perizinan sektoral, rujuk pada sumber resmi OSS dan peraturan terkait yang relevan di tingkat pemerintah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 50145?

KBLI 50145 adalah kelompok kegiatan "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang" yang mencakup pengangkutan barang di laut, selat, dan teluk antarkabupaten/kota untuk menghubungkan daerah terpencil dan daerah potensial yang belum berkembang serta belum menguntungkan secara komersial, termasuk penyewaan angkutan penyeberangan dan operatornya, sesuai uraian resmi.

Apakah kegiatan penyewaan angkutan termasuk dalam KBLI ini?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa kelompok ini termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Apakah ada perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 50145?

Data perizinan berusaha yang tersedia tercantum sebagai "-", yang menunjukkan bahwa tidak ada rincian perizinan berusaha spesifik yang disajikan dalam data yang digunakan untuk uraian ini.

Apa padanan KBLI 50145 pada KBLI 2020?

Padanan pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah "50227 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang".