Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50227 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang, 50227
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya Antar-kabupaten/ Kota Dalam Satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50145
Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50145.
KBLI 50145 berjudul "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini meliputi aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang dan belum menguntungkan secara komersial, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama: kegiatan pengangkutan barang melalui penyeberangan laut, selat, dan teluk dengan tujuan menghubungkan daerah terpencil atau daerah potensial yang belum berkembang serta belum menguntungkan secara komersial ke daerah yang telah berkembang. Uraian resmi juga mencakup aktivitas penyewaan sarana penyeberangan beserta operatornya.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain: pengangkutan penyeberangan barang antarkabupaten/kota di laut, selat, dan teluk yang melayani daerah terpencil atau daerah potensial namun belum berkembang; serta penyewaan angkutan penyeberangan untuk tujuan tersebut, termasuk layanan operatornya.
Data yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, tidak ada daftar pengecualian yang tersedia dalam uraian resmi yang digunakan untuk penulisan ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 50145 tidak tercantum dalam data yang digunakan. Karena itu, tidak tersedia daftar kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang dapat diuraikan di sini.
Data perizinan berusaha untuk KBLI 50145 tercantum sebagai "-". Tanda ini berarti bahwa dalam sumber data yang digunakan tidak terdapat rincian perizinan berusaha spesifik terkait KBLI ini.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data tercantum sebagai "-". Catatan ini hanya mencerminkan ketiadaan rincian jangka waktu dalam data dan bukan pernyataan bahwa perizinan akan atau tidak akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "50227 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang". Informasi ini menunjukkan hubungan nomenklatur antara versi KBLI saat ini dengan versi 2020 sesuai data yang tersedia.
Jenis perubahan yang tertera pada data adalah "Recoding/Pindah Kode". Uraian resmi dan padanan KBLI 2020 menjadi acuan untuk mengetahui bahwa kode mengalami pemindahan atau pengkodean ulang menurut data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 50145, perhatikan hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan uraian resmi sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan (pengangkutan penyeberangan barang antarkabupaten/kota untuk daerah terpencil atau potensial serta penyewaan dan operatornya); catat bahwa data tidak mencantumkan rincian perizinan berusaha maupun jangka waktu penerbitan; dan perhatikan bahwa kode ini memiliki padanan di KBLI 2020 dan status perubahan tercatat sebagai recoding/pindah kode. Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan administratif dan perizinan sektoral, rujuk pada sumber resmi OSS dan peraturan terkait yang relevan di tingkat pemerintah.
KBLI 50145 adalah kelompok kegiatan "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang" yang mencakup pengangkutan barang di laut, selat, dan teluk antarkabupaten/kota untuk menghubungkan daerah terpencil dan daerah potensial yang belum berkembang serta belum menguntungkan secara komersial, termasuk penyewaan angkutan penyeberangan dan operatornya, sesuai uraian resmi.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa kelompok ini termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Data perizinan berusaha yang tersedia tercantum sebagai "-", yang menunjukkan bahwa tidak ada rincian perizinan berusaha spesifik yang disajikan dalam data yang digunakan untuk uraian ini.
Padanan pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah "50227 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang".