KBLI 50226
Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Barang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50226Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 50226
KBLI 50226 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha angkutan laut khusus untuk barang umum. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan memiliki KBLI 50226, pelaku usaha dapat menjalankan berbagai aktivitas angkutan laut barang umum secara legal dan sesuai ketentuan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50226
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 50226 mencakup penyediaan jasa angkutan laut khusus untuk pengangkutan barang umum. Kegiatan ini melibatkan pengelolaan armada kapal laut yang digunakan untuk mengangkut berbagai jenis barang non-spesifik antar pelabuhan di wilayah Indonesia maupun internasional. Tidak termasuk dalam ruang lingkup ini adalah pengangkutan barang khusus seperti bahan bakar, bahan kimia, maupun kendaraan bermotor, yang memiliki KBLI tersendiri.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 50226
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50226 antara lain:
- Perusahaan pelayaran yang menyediakan jasa pengangkutan kontainer dan barang curah non-spesifik antar pulau.
- Operator kapal kargo yang melayani ekspor-impor barang umum melalui pelabuhan laut.
- Usaha logistik yang memiliki dan mengoperasikan armada kapal laut untuk distribusi barang dagangan.
- Jasa pengiriman barang umum menggunakan kapal laut, baik untuk kebutuhan industri maupun perorangan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang angkutan laut barang umum dengan KBLI 50226 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses permohonan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara online. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai regulasi yang berlaku. Proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 50226
Berdasarkan peraturan yang berlaku, KBLI 50226 tidak dapat digabungkan dengan beberapa kode KBLI lainnya, yaitu KBLI 2008, KBLI 2017, dan KBLI 2020. Larangan penggabungan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesialisasi masing-masing bidang usaha, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aktivitas usaha yang berbeda ruang lingkupnya. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memastikan bahwa pendaftaran usaha pada OSS dilakukan sesuai dengan klasifikasi yang tepat, tanpa melakukan penggabungan dengan KBLI yang dilarang.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.