← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50142 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Barang

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50226 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Barang, 50226

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya Antar-kabupaten/ Kota Dalam Satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50142?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50142

Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Barang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50142: Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Barang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50142.

Pengertian KBLI 50142

KBLI 50142 berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Barang". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota yang berfungsi sebagai jembatan bergerak penghubung dua tempat tertentu serta merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan/atau kereta api. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50142

Ruang lingkup KBLI 50142 ditetapkan oleh uraian resmi yang menekankan pengangkutan penyeberangan barang pada lintasan laut yang menjadi bagian lanjutan jaringan transportasi darat (jalan raya dan/atau kereta api). Kegiatan ini berfokus pada layanan antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota di perairan seperti laut, selat, dan teluk.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50142

  • Pengangkutan penyeberangan barang di laut, selat, dan teluk antara pelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota.
  • Pengoperasian layanan penyeberangan yang berperan sebagai kelanjutan jaringan jalan raya dan/atau kereta api untuk pengiriman barang.
  • Penyewaan angkutan penyeberangan untuk barang, termasuk layanan penyewaan yang disertai operator.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 50142 tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan kata lain, data yang digunakan tidak menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pengoperasian feri barang antar-pelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota yang menghubungkan dua titik di seberang selat sebagai kelanjutan trayek jalan raya.
  • Penyewaan kapal penyeberangan barang yang disediakan beserta operator untuk melayani penghubung antarkabupaten/kota di perairan teluk atau laut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 50142 tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko yang terkait. Dengan demikian, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data untuk KBLI 50142: -. Data resmi tidak merinci perizinan sektoral atau jenis izin spesifik untuk kegiatan ini. Untuk kepastian perizinan berusaha pada tingkat pelaksanaan, sistem OSS berbasis risiko dan dokumen perizinan terkait perlu diperiksa, namun data KBLI ini sendiri tidak memberikan rincian tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 50142 tercantum sebagai: -. Data tersebut tidak memuat rincian waktu penerbitan dan bukan merupakan jaminan atau klaim mengenai lamanya proses penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 50226 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Barang

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 50142 adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan adanya pemindahan atau pengkodean ulang dari padanan KBLI sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan aktivitas usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 50142, khususnya fokus pada pengangkutan penyeberangan barang antarpelabuhan antarkabupaten/kota dan/atau penyewaan berikut operator.
  • Periksa sistem OSS berbasis risiko untuk mengetahui apakah ada persyaratan perizinan berusaha yang berlaku, karena data KBLI ini tidak mencantumkan izin sektoral atau jangka waktu penerbitan.
  • Perhatikan padanan dengan KBLI 2020 (50226) dan catatan bahwa status perubahan mencantumkan recoding/pindah kode sehingga perbandingan kode dapat diperlukan saat meninjau dokumen lama.
  • Karena data resmi tidak menyebutkan skala usaha atau tingkat risiko, verifikasi di OSS atau instansi terkait dianjurkan untuk memperoleh informasi risiko dan kewajiban administratif yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 50142?

KBLI 50142, berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Barang", mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan barang di laut, selat, dan teluk antara pelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota serta penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 50142?

Termasuk pengangkutan penyeberangan barang sebagai kelanjutan jaringan jalan raya dan/atau kereta api antara pelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota, serta penyewaan angkutan penyeberangan untuk barang dengan operator.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 50142?

Data KBLI 50142 mencantumkan perizinan berusaha: "-". Artinya, data resmi ini tidak merinci perizinan sektoral atau jenis izin yang diperlukan. Untuk kepastian, periksa sistem OSS berbasis risiko atau instansi terkait.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 50142?

Jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Data tidak memberikan informasi mengenai lamanya proses penerbitan izin, sehingga tidak dapat ditarik kesimpulan dari data ini.