Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50226 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Barang, 50226
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Antar-kabupaten/ Kota Dalam Satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50142
Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Barang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50142.
KBLI 50142 berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Barang". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota yang berfungsi sebagai jembatan bergerak penghubung dua tempat tertentu serta merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan/atau kereta api. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Ruang lingkup KBLI 50142 ditetapkan oleh uraian resmi yang menekankan pengangkutan penyeberangan barang pada lintasan laut yang menjadi bagian lanjutan jaringan transportasi darat (jalan raya dan/atau kereta api). Kegiatan ini berfokus pada layanan antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota di perairan seperti laut, selat, dan teluk.
Uraian resmi untuk KBLI 50142 tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan kata lain, data yang digunakan tidak menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan.
Data KBLI 50142 tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko yang terkait. Dengan demikian, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data untuk KBLI 50142: -. Data resmi tidak merinci perizinan sektoral atau jenis izin spesifik untuk kegiatan ini. Untuk kepastian perizinan berusaha pada tingkat pelaksanaan, sistem OSS berbasis risiko dan dokumen perizinan terkait perlu diperiksa, namun data KBLI ini sendiri tidak memberikan rincian tersebut.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 50142 tercantum sebagai: -. Data tersebut tidak memuat rincian waktu penerbitan dan bukan merupakan jaminan atau klaim mengenai lamanya proses penerbitan izin.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 50142 adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan adanya pemindahan atau pengkodean ulang dari padanan KBLI sebelumnya.
KBLI 50142, berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Barang", mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan barang di laut, selat, dan teluk antara pelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota serta penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Termasuk pengangkutan penyeberangan barang sebagai kelanjutan jaringan jalan raya dan/atau kereta api antara pelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota, serta penyewaan angkutan penyeberangan untuk barang dengan operator.
Data KBLI 50142 mencantumkan perizinan berusaha: "-". Artinya, data resmi ini tidak merinci perizinan sektoral atau jenis izin yang diperlukan. Untuk kepastian, periksa sistem OSS berbasis risiko atau instansi terkait.
Jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Data tidak memberikan informasi mengenai lamanya proses penerbitan izin, sehingga tidak dapat ditarik kesimpulan dari data ini.