KBLI 50223
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50223Pengertian KBLI 50223
KBLI 50223 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang Umum. KBLI ini ditetapkan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan usaha jasa transportasi barang yang dilakukan melalui jalur perairan sungai dan danau di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya KBLI 50223, setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi barang melalui sungai dan danau dapat memastikan usahanya memiliki kode klasifikasi yang sesuai dengan standar nasional.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50223
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 50223 meliputi seluruh bentuk kegiatan angkutan barang umum yang menggunakan moda transportasi air di sungai dan danau. Kegiatan ini meliputi pengangkutan berbagai jenis barang, baik barang konsumsi, bahan baku, maupun barang industri yang diangkut melalui kapal, perahu, tongkang, atau alat angkut air lainnya yang beroperasi di jalur sungai dan danau. Kegiatan ini tidak termasuk angkutan penumpang atau angkutan barang khusus seperti bahan berbahaya atau limbah.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 50223
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50223 antara lain:
- Perusahaan jasa angkutan barang menggunakan kapal sungai untuk distribusi hasil pertanian.
- Usaha pengangkutan bahan bangunan melalui tongkang di danau.
- Jasa pengiriman barang logistik melalui jalur sungai antar kota atau desa.
- Pengoperasian armada perahu untuk pengangkutan barang industri di kawasan perairan danau.
Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 50223 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 50223
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang angkutan sungai dan danau untuk barang umum wajib memenuhi perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi.
Dalam proses pengajuan izin, pelaku usaha harus memilih KBLI 50223 sebagai kode utama atau kode pendukung sesuai dengan kegiatan utama perusahaannya. Perizinan melalui OSS meliputi izin dasar (NIB), izin usaha, hingga izin operasional dan/atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini berlaku bagi perorangan maupun badan usaha, baik yang baru memulai usaha maupun yang ingin memperluas kegiatan usahanya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 50223
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 50223 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 50223 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya di sektor transportasi dan logistik perairan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.