← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

50223 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG).

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

50223 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya, 50223

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikasi Pengawakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Lembaga terkait

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikasi Pengawakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Lembaga terkait

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikasi Pengawakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Lembaga terkait

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikasi Pengawakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Lembaga terkait

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50223?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50223

Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50223: Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50223.

Pengertian KBLI 50223

KBLI 50223 berjudul "Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya" dan merujuk pada kelompok kegiatan pengangkutan barang di perairan darat yang khusus menangani bahan berbahaya dari lokasi muat hingga lokasi bongkar akhir.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50223

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan pengangkutan bahan berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50223

Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit jenis barang berbahaya yang termasuk: bahan bakar minyak, minyak bumi dan hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam termampat (CNG), serta limbah bahan berbahaya dan beracun.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 50223.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengangkutan LPG antar dermaga di danau, pengangkutan minyak bumi dan produk olahannya melalui kanal, serta pengangkutan limbah bahan berbahaya di sungai dan perairan darat lainnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 50223 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan disajikan tanpa penambahan jenis perizinan lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Pernyataan ini semata-mata merupakan informasi dari data dan bukan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam praktik.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercatat menunjukkan kesetaraan dengan nomenklatur sebelumnya: "50223 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya" pada KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Menurut data, jenis perubahan untuk KBLI 50223 adalah tercantum sebagai: "Tetap", yang menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkup utama dipertahankan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 50223 penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, termasuk jenis barang berbahaya yang diangkut dan lokasi operasi (sungai, kanal, danau, rawa, atau perairan darat lainnya).

Perhatikan juga tingkat risiko yang dipetakan untuk setiap skala usaha (semua skala pada data ini tercatat sebagai Menengah Tinggi) dan perizinan berusaha yang tercantum yaitu Sertifikat Standar.

Informasi jangka waktu penerbitan (7 Hari) tercantum dalam data tetapi bukan jaminan; data tidak menyajikan persyaratan teknis, dokumen, atau prosedur administratif yang spesifik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 50223?

KBLI 50223 adalah klasifikasi kegiatan "Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya" yang mencakup pengangkutan bahan berbahaya dan limbah berbahaya di perairan darat seperti sungai, kanal, dan danau.

Barang berbahaya apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi menyebutkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi dan hasil olahan, LPG, LNG, dan CNG sebagai contoh barang berbahaya yang termasuk.

Apa tingkat risiko untuk usaha yang menjalankan kegiatan ini?

Menurut data, semua kombinasi skala usaha yang dicantumkan (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 50223?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan jenis perizinan lain.