Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG).
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
50223 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya, 50223
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Lembaga terkait
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Lembaga terkait
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Lembaga terkait
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Lembaga terkait
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50223
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50223.
KBLI 50223 berjudul "Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya" dan merujuk pada kelompok kegiatan pengangkutan barang di perairan darat yang khusus menangani bahan berbahaya dari lokasi muat hingga lokasi bongkar akhir.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan pengangkutan bahan berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun.
Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit jenis barang berbahaya yang termasuk: bahan bakar minyak, minyak bumi dan hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam termampat (CNG), serta limbah bahan berbahaya dan beracun.
Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 50223.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengangkutan LPG antar dermaga di danau, pengangkutan minyak bumi dan produk olahannya melalui kanal, serta pengangkutan limbah bahan berbahaya di sungai dan perairan darat lainnya.
Data menyajikan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 50223 sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan disajikan tanpa penambahan jenis perizinan lain.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Pernyataan ini semata-mata merupakan informasi dari data dan bukan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam praktik.
Padanan yang tercatat menunjukkan kesetaraan dengan nomenklatur sebelumnya: "50223 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya" pada KBLI 2020.
Menurut data, jenis perubahan untuk KBLI 50223 adalah tercantum sebagai: "Tetap", yang menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkup utama dipertahankan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 50223 penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, termasuk jenis barang berbahaya yang diangkut dan lokasi operasi (sungai, kanal, danau, rawa, atau perairan darat lainnya).
Perhatikan juga tingkat risiko yang dipetakan untuk setiap skala usaha (semua skala pada data ini tercatat sebagai Menengah Tinggi) dan perizinan berusaha yang tercantum yaitu Sertifikat Standar.
Informasi jangka waktu penerbitan (7 Hari) tercantum dalam data tetapi bukan jaminan; data tidak menyajikan persyaratan teknis, dokumen, atau prosedur administratif yang spesifik.
KBLI 50223 adalah klasifikasi kegiatan "Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya" yang mencakup pengangkutan bahan berbahaya dan limbah berbahaya di perairan darat seperti sungai, kanal, dan danau.
Uraian resmi menyebutkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi dan hasil olahan, LPG, LNG, dan CNG sebagai contoh barang berbahaya yang termasuk.
Menurut data, semua kombinasi skala usaha yang dicantumkan (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan jenis perizinan lain.