KBLI 50222
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50222Pengertian KBLI 50222
KBLI 50222 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha jasa angkutan laut khusus penumpang dalam negeri. Kode KBLI ini merujuk pada aktivitas penyediaan jasa transportasi laut yang secara khusus melayani penumpang di wilayah perairan Indonesia, baik antar pulau maupun lintas provinsi, dengan menggunakan kapal penumpang dan fasilitas pendukung lainnya. KBLI 50222 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50222
Ruang lingkup KBLI 50222 mencakup seluruh aktivitas bisnis yang bergerak di bidang jasa angkutan laut penumpang domestik. Kegiatan ini meliputi pengoperasian kapal penumpang reguler maupun charter yang melayani rute antar pelabuhan di dalam negeri. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup penyediaan layanan pendukung seperti penjualan tiket, pengelolaan jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal, serta fasilitas akomodasi di atas kapal penumpang. Semua kegiatan tersebut harus memenuhi standar keselamatan dan peraturan yang berlaku di sektor transportasi laut nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 50222
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50222 antara lain:
- Perusahaan pelayaran penumpang yang melayani rute antar pulau di Indonesia
- Operator kapal ferry penumpang domestik
- Bisnis kapal cepat (speedboat) untuk transportasi penumpang di wilayah kepulauan
- Penyedia jasa kapal wisata penumpang yang beroperasi di dalam negeri
- Usaha penyewaan kapal penumpang (charter) untuk keperluan transportasi lokal
Semua jenis usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 50222 saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang angkutan laut penumpang dalam negeri dengan kode KBLI 50222 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan dasar, hingga izin operasional sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor transportasi laut. OSS memudahkan integrasi proses perizinan secara elektronik, sehingga pelaku usaha dapat memantau dan memenuhi seluruh persyaratan, seperti dokumen legalitas perusahaan, sertifikat keselamatan kapal, dan izin trayek pelayaran. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS sangat penting agar operasional usaha berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 50222
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 50222. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 50222 dengan kode KBLI lain apabila kegiatan usaha yang dijalankan saling mendukung atau berkaitan. Namun, setiap penggabungan tetap harus mempertimbangkan persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan regulasi sektoral yang berlaku. Pastikan seluruh kegiatan usaha yang tercantum pada NIB telah sesuai dengan KBLI yang dipilih dan telah mendapatkan izin yang relevan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.