← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

50222 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut, meliputi - angkutan kayu gelondongan/logs; - angkutan batangan pipa/besi/rel; - angkutan barang curah; - angkutan barang cair; - angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin; - angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup; - angkutan peti kemas; - angkutan alat-alat berat; - angkutan barang khusus lainnya.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

50222 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus, 50222

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional dalam kabupaten/kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikasi Pengawakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup operasional dalam kabupaten/kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikasi Pengawakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup operasional dalam kabupaten/kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikasi Pengawakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional dalam kabupaten/kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikasi Pengawakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50222?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50222

Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50222: Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50222.

Pengertian KBLI 50222

KBLI 50222 berjudul "Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya menggunakan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50222

Ruang lingkup meliputi pengangkutan di perairan darat seperti sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya. Kegiatan ini menekankan penggunaan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan teknis atau kelaikan spesifik sesuai jenis barang yang diangkut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50222

  • Angkutan kayu gelondongan/logs
  • Angkutan batangan pipa/besi/rel
  • Angkutan barang curah
  • Angkutan barang cair
  • Angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin
  • Angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup
  • Angkutan peti kemas
  • Angkutan alat-alat berat
  • Angkutan barang khusus lainnya

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data resmi yang digunakan tidak tercantum daftar kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 50222. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian kapal atau perahu untuk mengangkut kayu gelondongan di sungai, pengangkutan pipa atau balok besi melalui kanal, pemindahan barang curah dan barang cair antar dermaga dan lokasi di danau, pengangkutan komoditas yang memerlukan pendingin, transportasi tumbuh-tumbuhan atau hewan hidup, serta pengangkutan peti kemas dan alat-alat berat di perairan darat.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi":

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain tentang perizinan selain yang tercantum tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada KBLI 2020 tercatat sebagai: 50222 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus, sesuai dengan judul resmi yang sama.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 50222, yaitu pengangkutan barang di perairan darat menggunakan kapal/perahu yang dimodifikasi untuk satu jenis barang.
  2. Identifikasi skala usaha yang sesuai (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) karena tiap skala tercantum memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi.
  3. Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini adalah Sertifikat Standar; DATA KBLI tidak mencantumkan perizinan lain.
  4. Jangka waktu penerbitan tercantum sebagai 7 Hari dalam data, namun informasi ini bukan jaminan penerbitan.
  5. DATA KBLI tidak memuat persyaratan teknis/detail lingkungan, pengecualian, atau persyaratan tambahan; informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa definisi singkat KBLI 50222?

KBLI 50222 adalah kelompok kegiatan pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 50222?

DATA KBLI hanya mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha untuk kode ini. Informasi perizinan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa tingkat risiko untuk usaha angkutan ini?

Semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko yang sama menurut DATA KBLI, yaitu Menengah Tinggi.

Apakah ada padanan dengan KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tercantum adalah 50222 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus, sama seperti judul resmi pada data saat ini.