Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut, meliputi - angkutan kayu gelondongan/logs; - angkutan batangan pipa/besi/rel; - angkutan barang curah; - angkutan barang cair; - angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin; - angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup; - angkutan peti kemas; - angkutan alat-alat berat; - angkutan barang khusus lainnya.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
50222 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus, 50222
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam kabupaten/kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional dalam kabupaten/kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam kabupaten/kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasional dalam kabupaten/kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50222
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50222.
KBLI 50222 berjudul "Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya menggunakan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang.
Ruang lingkup meliputi pengangkutan di perairan darat seperti sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya. Kegiatan ini menekankan penggunaan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan teknis atau kelaikan spesifik sesuai jenis barang yang diangkut.
Dalam data resmi yang digunakan tidak tercantum daftar kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 50222. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.
Contoh-contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian kapal atau perahu untuk mengangkut kayu gelondongan di sungai, pengangkutan pipa atau balok besi melalui kanal, pemindahan barang curah dan barang cair antar dermaga dan lokasi di danau, pengangkutan komoditas yang memerlukan pendingin, transportasi tumbuh-tumbuhan atau hewan hidup, serta pengangkutan peti kemas dan alat-alat berat di perairan darat.
DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi":
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain tentang perizinan selain yang tercantum tidak tersedia dalam data yang digunakan.
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan pada KBLI 2020 tercatat sebagai: 50222 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus, sesuai dengan judul resmi yang sama.
Status perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: Tetap.
KBLI 50222 adalah kelompok kegiatan pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang.
DATA KBLI hanya mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha untuk kode ini. Informasi perizinan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko yang sama menurut DATA KBLI, yaitu Menengah Tinggi.
Ya. Padanan yang tercantum adalah 50222 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus, sama seperti judul resmi pada data saat ini.