KBLI 50221

Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum dan/atau Hewan

Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat.

Baca penjelasan lengkap KBLI 50221
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 50221

KBLI 50221 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan angkutan laut untuk barang umum. Kode ini digunakan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission), untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang jasa pengangkutan barang menggunakan kapal laut antar pelabuhan di wilayah Indonesia maupun internasional. Dengan menggunakan KBLI 50221, pelaku usaha dapat memastikan bahwa usaha mereka terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50221

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 50221 meliputi seluruh aktivitas pengangkutan barang melalui jalur laut dengan menggunakan armada kapal. Kegiatan ini mencakup pengangkutan barang-barang umum, baik berupa komoditas, logistik, maupun barang dagangan lainnya yang tidak masuk dalam kategori barang khusus seperti bahan berbahaya atau cairan kimia. Layanan ini dapat dilakukan untuk pengiriman antar pulau dalam negeri, maupun pengiriman internasional yang melibatkan pelabuhan di luar negeri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 50221

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50221 antara lain:

  • Perusahaan jasa angkutan barang antar pulau menggunakan kapal kargo
  • Penyedia layanan ekspedisi laut untuk pengiriman barang umum
  • Operator kapal peti kemas (container ship) untuk distribusi logistik
  • Perusahaan pengangkutan barang curah (bulk cargo) melalui laut
  • Usaha pengiriman barang dagangan antar negara dengan kapal laut

Semua jenis usaha ini wajib memiliki KBLI 50221 sebagai klasifikasi utama dalam perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 50221

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang angkutan laut untuk barang umum diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, perusahaan dapat mengurus berbagai izin usaha mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, hingga izin lingkungan secara efisien dan transparan. Pengajuan perizinan dengan mencantumkan KBLI 50221 sangat penting agar usaha dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan memperoleh legalitas resmi dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 50221

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 50221. Artinya, perusahaan dapat menggabungkan KBLI 50221 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha tambahan yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku di OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.