Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya, serta barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
50221 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum dan/atau Hewan, 50221
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50221
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50221.
KBLI 50221 berjudul "Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum" dan menurut uraian resmi mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya. Uraian resmi menyebut bahwa barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, dengan pengecualian untuk barang berbahaya, barang khusus, dan alat berat.
Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi kegiatan pengangkutan barang yang dilaksanakan pada perairan darat seperti sungai, kanal, danau, rawa, serta perairan darat lainnya. Ruang lingkup ini menekankan lokasi operasional (perairan darat) dan jenis barang yang termasuk sebagai "barang umum" sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya; serta pengangkutan lebih dari satu jenis barang umum dalam satu kegiatan angkutan, sepanjang barang tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan dalam uraian resmi.
Uraian resmi secara tegas menyatakan pengecualian untuk jenis barang tertentu. Kegiatan angkutan yang melibatkan barang berbahaya, barang khusus, atau alat berat tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 50221 dan perlu dibedakan dari kegiatan yang tercantum pada KBLI ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah pelaksanaan angkutan barang pada sungai, kanal, danau, rawa, atau perairan darat lainnya, dengan muatan yang dapat terdiri dari lebih dari satu jenis barang umum asalkan bukan barang berbahaya, bukan barang khusus, dan bukan alat berat.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Kolom skala_risiko pada data kosong; oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.
Dalam data KBLI yang diberikan, bagian perizinan_berusaha tercantum sebagai "-". Informasi ini adalah catatan yang tersedia pada data dan tidak boleh ditafsirkan di luar apa yang tercantum.
Data menyediakan nilai jangka_waktu_penerbitan berupa "-". Nilai tersebut hanya merupakan entri dari data dan bukan jaminan bahwa ada atau tidaknya jangka waktu penerbitan tertentu untuk perizinan berusaha.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020 adalah: "50221 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum dan/atau Hewan". Ini merupakan padanan yang tercantum dalam data yang digunakan.
Bagian jenis_perubahan pada data berisi "-". Status perubahan sebagaimana tercantum dalam data ini adalah nilai tersebut dan tidak diuraikan lebih lanjut dalam data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 50221, perhatikan kecocokan kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi: lokasi operasional harus berupa perairan darat yang disebutkan dan barang yang diangkut harus termasuk barang umum sebagaimana diuraikan, bukan barang berbahaya, barang khusus, atau alat berat. Selain itu, data ini tidak memuat detail mengenai perizinan berusaha, skala usaha, atau tingkat risiko; informasi tersebut tidak tersedia dalam dataset yang digunakan di sini.
Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 50221 mencakup pengangkutan barang umum dan memungkinkan lebih dari satu jenis barang. Uraian resmi juga menyebut pengecualian: barang berbahaya, barang khusus, dan alat berat tidak termasuk. Penjelasan rinci mengenai kategori "barang umum" tidak tercantum dalam data ini.
Padanan KBLI 2020 mencantumkan "Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum dan/atau Hewan", namun uraian resmi pada data KBLI 50221 yang digunakan untuk narasi ini tidak menyebutkan hewan. Data ini tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai inklusi atau pengecualian hewan dalam KBLI saat ini.
Kolom perizinan_berusaha pada data KBLI ini tercantum sebagai "-". Itu adalah informasi yang tersedia dalam data; data tidak merinci perizinan berusaha spesifik untuk kegiatan dalam KBLI 50221.
Dalam data yang digunakan, jangka_waktu_penerbitan tercantum sebagai "-". Nilai tersebut hanya tercantum dalam data dan bukan pernyataan bahwa ada atau tidaknya jangka waktu tertentu untuk penerbitan perizinan.