← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

50221 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya, serta barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

50221 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum dan/atau Hewan, 50221

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50221?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50221

Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50221: Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50221.

Pengertian KBLI 50221

KBLI 50221 berjudul "Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum" dan menurut uraian resmi mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya. Uraian resmi menyebut bahwa barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, dengan pengecualian untuk barang berbahaya, barang khusus, dan alat berat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50221

Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi kegiatan pengangkutan barang yang dilaksanakan pada perairan darat seperti sungai, kanal, danau, rawa, serta perairan darat lainnya. Ruang lingkup ini menekankan lokasi operasional (perairan darat) dan jenis barang yang termasuk sebagai "barang umum" sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50221

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya; serta pengangkutan lebih dari satu jenis barang umum dalam satu kegiatan angkutan, sepanjang barang tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan pengecualian untuk jenis barang tertentu. Kegiatan angkutan yang melibatkan barang berbahaya, barang khusus, atau alat berat tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 50221 dan perlu dibedakan dari kegiatan yang tercantum pada KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah pelaksanaan angkutan barang pada sungai, kanal, danau, rawa, atau perairan darat lainnya, dengan muatan yang dapat terdiri dari lebih dari satu jenis barang umum asalkan bukan barang berbahaya, bukan barang khusus, dan bukan alat berat.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Kolom skala_risiko pada data kosong; oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI yang diberikan, bagian perizinan_berusaha tercantum sebagai "-". Informasi ini adalah catatan yang tersedia pada data dan tidak boleh ditafsirkan di luar apa yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyediakan nilai jangka_waktu_penerbitan berupa "-". Nilai tersebut hanya merupakan entri dari data dan bukan jaminan bahwa ada atau tidaknya jangka waktu penerbitan tertentu untuk perizinan berusaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020 adalah: "50221 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum dan/atau Hewan". Ini merupakan padanan yang tercantum dalam data yang digunakan.

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis_perubahan pada data berisi "-". Status perubahan sebagaimana tercantum dalam data ini adalah nilai tersebut dan tidak diuraikan lebih lanjut dalam data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 50221, perhatikan kecocokan kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi: lokasi operasional harus berupa perairan darat yang disebutkan dan barang yang diangkut harus termasuk barang umum sebagaimana diuraikan, bukan barang berbahaya, barang khusus, atau alat berat. Selain itu, data ini tidak memuat detail mengenai perizinan berusaha, skala usaha, atau tingkat risiko; informasi tersebut tidak tersedia dalam dataset yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan "barang umum" dalam KBLI 50221?

Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 50221 mencakup pengangkutan barang umum dan memungkinkan lebih dari satu jenis barang. Uraian resmi juga menyebut pengecualian: barang berbahaya, barang khusus, dan alat berat tidak termasuk. Penjelasan rinci mengenai kategori "barang umum" tidak tercantum dalam data ini.

Apakah angkutan hewan termasuk dalam KBLI 50221?

Padanan KBLI 2020 mencantumkan "Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum dan/atau Hewan", namun uraian resmi pada data KBLI 50221 yang digunakan untuk narasi ini tidak menyebutkan hewan. Data ini tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai inklusi atau pengecualian hewan dalam KBLI saat ini.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 50221?

Kolom perizinan_berusaha pada data KBLI ini tercantum sebagai "-". Itu adalah informasi yang tersedia dalam data; data tidak merinci perizinan berusaha spesifik untuk kegiatan dalam KBLI 50221.

Apakah ada informasi mengenai jangka waktu penerbitan izin?

Dalam data yang digunakan, jangka_waktu_penerbitan tercantum sebagai "-". Nilai tersebut hanya tercantum dalam data dan bukan pernyataan bahwa ada atau tidaknya jangka waktu tertentu untuk penerbitan perizinan.