KBLI 50217
Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50217Pengertian KBLI 50217
KBLI 50217 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha angkutan laut untuk barang-barang khusus. KBLI ini merujuk pada jasa pengangkutan barang yang memerlukan penanganan khusus menggunakan kapal laut, seperti bahan kimia, gas cair, minyak mentah, bahan berbahaya, serta barang curah cair lainnya. KBLI 50217 menjadi acuan penting dalam pengurusan perizinan usaha di sektor transportasi laut melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50217
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 50217 adalah jasa pengangkutan barang khusus melalui jalur laut. Kegiatan ini meliputi pengoperasian kapal tanker, kapal pengangkut bahan kimia, kapal pengangkut gas cair, serta kapal khusus lainnya yang dirancang untuk membawa barang-barang dengan karakteristik tertentu yang memerlukan penanganan dan fasilitas khusus selama proses pengangkutan. Selain itu, cakupan KBLI ini juga meliputi kegiatan bongkar muat, penyimpanan sementara di kapal, hingga distribusi barang-barang khusus ke pelabuhan tujuan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 50217
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50217 antara lain perusahaan pelayaran yang menyediakan jasa angkutan minyak mentah menggunakan kapal tanker, perusahaan pengangkut gas alam cair (LNG) menggunakan kapal khusus, serta perusahaan jasa logistik laut yang mengkhususkan diri pada pengangkutan bahan kimia cair. Usaha lain yang relevan adalah perusahaan yang melayani ekspor-impor bahan baku industri kimia dan energi melalui jalur laut dengan fasilitas kapal berstandar internasional.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 50217 melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 50217 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin operasional dan/atau komersial, serta pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku di sektor transportasi laut. OSS mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan secara terintegrasi dan transparan, sehingga memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 50217
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 50217. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan menggabungkan KBLI 50217 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas cakupan layanan, asalkan tetap mengikuti regulasi dan standar yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.