← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50135 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50217 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang, 50217

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Antar-kabupaten/ Kota Dalam Satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50135?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50135

Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50135: Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50135.

Pengertian KBLI 50135

KBLI 50135, berjudul "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang", mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk yang dilaksanakan antarkabupaten/kota untuk penumpang. Kegiatan ini menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang dan belum menguntungkan untuk dilayari, sesuai dengan uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50135

Ruang lingkup KBLI 50135 secara resmi adalah penyelenggaraan angkutan penyeberangan laut (termasuk selat dan teluk) antarkabupaten/kota yang fokus pada melayani rute-rute yang menghubungkan daerah terpencil atau daerah berpotensi yang belum berkembang dan belum menguntungkan secara komersial untuk dilayari oleh operator reguler.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50135

  • Pengangkutan penumpang melalui penyeberangan laut di laut, selat, dan teluk.
  • Operasi penyeberangan antarkabupaten/kota yang ditujukan untuk melayani daerah terpencil.
  • Penyelenggaraan rute penyeberangan yang menghubungkan daerah berpotensi namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data resmi untuk KBLI 50135 tidak dicantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, uraian resmi tidak memberikan daftar kegiatan lain yang harus dipisahkan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penyelenggaraan rute kapal penumpang yang menghubungkan dua kabupaten melalui selat untuk melayani warga di pulau-pulau terpencil yang belum memiliki layanan reguler.
  • Operasi penyeberangan menggunakan kapal penumpang di teluk untuk menjangkau desa-desa pesisir yang potensial namun belum berkembang secara ekonomi sehingga rute belum menguntungkan secara komersial.
  • Pelayaran perintis penumpang antarkota/kabupaten yang dimaksudkan untuk membuka akses wilayah terpencil sesuai kebutuhan transportasi penumpang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi untuk KBLI 50135 tidak mencantumkan informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko. Dengan demikian, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko pada data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50135 tercantum persis sebagai: "-". Informasi tambahan mengenai jenis perizinan sektoral atau persyaratan lain tidak tersedia dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 50135 adalah: "-". Pernyataan ini hanya mencerminkan isi data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "50217 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 50135 adalah: "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa kode atau pengelompokan mengalami pengubahan pencatatan dari versi sebelumnya sesuai data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sesuai data resmi yang digunakan, beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah: perizinan berusaha tercantum sebagai "-" (tidak ada informasi terperinci dalam data), jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" (tidak tersedia dalam data), dan tidak ada rincian skala usaha atau tingkat risiko dalam data. Selain itu tercantum bahwa kode mengalami perubahan (Recoding/Pindah Kode) dengan padanan pada KBLI 2020 sebagai referensi historis.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 50135?

KBLI 50135, "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang", adalah kelompok kegiatan pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah terpencil serta daerah potensial namun belum berkembang dan belum menguntungkan untuk dilayari.

Aktivitas apa saja yang termasuk dalam KBLI 50135?

Aktivitas yang termasuk adalah pengangkutan penumpang melalui penyeberangan laut (laut, selat, teluk) antarkabupaten/kota, khususnya yang melayani daerah terpencil dan daerah berpotensi namun belum berkembang serta belum menguntungkan secara komersial.

Apakah data mencantumkan perizinan berusaha untuk KBLI 50135?

Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha untuk KBLI 50135 tercantum sebagai "-". Tidak ada informasi tambahan mengenai jenis perizinan dalam data tersebut.

Apakah tersedia informasi tentang skala usaha dan tingkat risikonya?

Tidak. Data resmi untuk KBLI 50135 tidak mencantumkan informasi tentang skala usaha maupun tingkat risiko, sehingga tidak tersedia kombinasi skala dan risiko dalam data.