Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50217 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang, 50217
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya Antar-kabupaten/ Kota Dalam Satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50135
Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50135.
KBLI 50135, berjudul "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang", mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk yang dilaksanakan antarkabupaten/kota untuk penumpang. Kegiatan ini menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang dan belum menguntungkan untuk dilayari, sesuai dengan uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 50135 secara resmi adalah penyelenggaraan angkutan penyeberangan laut (termasuk selat dan teluk) antarkabupaten/kota yang fokus pada melayani rute-rute yang menghubungkan daerah terpencil atau daerah berpotensi yang belum berkembang dan belum menguntungkan secara komersial untuk dilayari oleh operator reguler.
Dalam data resmi untuk KBLI 50135 tidak dicantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, uraian resmi tidak memberikan daftar kegiatan lain yang harus dipisahkan dari kelompok ini.
Data resmi untuk KBLI 50135 tidak mencantumkan informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko. Dengan demikian, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko pada data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50135 tercantum persis sebagai: "-". Informasi tambahan mengenai jenis perizinan sektoral atau persyaratan lain tidak tersedia dalam data ini.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 50135 adalah: "-". Pernyataan ini hanya mencerminkan isi data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "50217 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang".
Status perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 50135 adalah: "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa kode atau pengelompokan mengalami pengubahan pencatatan dari versi sebelumnya sesuai data.
Sesuai data resmi yang digunakan, beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah: perizinan berusaha tercantum sebagai "-" (tidak ada informasi terperinci dalam data), jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" (tidak tersedia dalam data), dan tidak ada rincian skala usaha atau tingkat risiko dalam data. Selain itu tercantum bahwa kode mengalami perubahan (Recoding/Pindah Kode) dengan padanan pada KBLI 2020 sebagai referensi historis.
KBLI 50135, "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang", adalah kelompok kegiatan pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah terpencil serta daerah potensial namun belum berkembang dan belum menguntungkan untuk dilayari.
Aktivitas yang termasuk adalah pengangkutan penumpang melalui penyeberangan laut (laut, selat, teluk) antarkabupaten/kota, khususnya yang melayani daerah terpencil dan daerah berpotensi namun belum berkembang serta belum menguntungkan secara komersial.
Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha untuk KBLI 50135 tercantum sebagai "-". Tidak ada informasi tambahan mengenai jenis perizinan dalam data tersebut.
Tidak. Data resmi untuk KBLI 50135 tidak mencantumkan informasi tentang skala usaha maupun tingkat risiko, sehingga tidak tersedia kombinasi skala dan risiko dalam data.