KBLI 50143

Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat

Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 50143
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 50143

KBLI 50143 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha angkutan laut untuk penumpang dalam negeri. Klasifikasi ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan dalam pengelompokan jenis usaha yang beroperasi di Indonesia, khususnya di bidang transportasi laut domestik untuk penumpang.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50143

Ruang lingkup KBLI 50143 meliputi seluruh aktivitas angkutan laut yang secara komersial mengangkut penumpang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di wilayah Indonesia. Kegiatan ini melibatkan pengoperasian armada kapal penumpang baik milik sendiri maupun milik pihak lain berdasarkan perjanjian sewa. Selain itu, ruang lingkupnya dapat mencakup layanan antar pulau, pelayaran perintis, serta penyediaan fasilitas pendukung penumpang selama perjalanan laut domestik.

Contoh Jenis Usaha KBLI 50143

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50143 antara lain:

  • Perusahaan pelayaran penumpang rute domestik antar pulau
  • Operator kapal ferry penumpang dalam negeri
  • Penyedia jasa kapal cepat penumpang di wilayah perairan nusantara
  • Penyedia layanan pelayaran wisata penumpang di dalam negeri
  • Perusahaan transportasi laut penumpang dengan kapal reguler dalam negeri

Semua perusahaan yang menjalankan usaha pengangkutan penumpang melalui jalur laut dalam negeri wajib mengacu pada KBLI 50143 sebagai dasar klasifikasi kegiatan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang angkutan laut penumpang dalam negeri sesuai KBLI 50143 diwajibkan untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengurusan perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha sektor transportasi laut, termasuk izin operasional dan izin komersial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses perizinan usaha melalui OSS memudahkan pelaku usaha dalam pengurusan legalitas, pemenuhan standar teknis, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Dengan memiliki perizinan yang sah, perusahaan dapat menjalankan operasional secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha angkutan laut penumpang domestik.

Ketentuan Penggabungan KBLI 50143

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 50143 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 50143 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus disesuaikan dengan peraturan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan seluruh kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.