Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, termasuk aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50143 - Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat, 50143
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan perundangundangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan perundangundangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan perundangundangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan perundangundangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50127
Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50127.
KBLI 50127, berjudul "Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang", mencakup aktivitas angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, termasuk aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi angkutan laut yang mengangkut barang dan/atau hewan, memakai jenis kapal yang disebutkan (kapal layar, kapal motor tradisional, kapal layar motor) dengan ukuran tertentu, dan beroperasi antarpelabuhan di dalam negeri menuju pelabuhan di luar negeri. Ruang lingkup juga secara eksplisit mencakup aktivitas penyewaan angkutan laut beserta operasi kapal tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi untuk KBLI 50127 tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data yang digunakan tidak menyatakan secara tegas kegiatan mana yang tidak termasuk atau harus dibedakan dari kelompok ini.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pengoperasian kapal layar yang mengangkut barang antarpelabuhan domestik dan pelabuhan luar negeri; pengoperasian kapal motor tradisional untuk pengangkutan hewan lintas batas pelabuhan; serta penyediaan kapal untuk disewa beserta operatornya yang digunakan untuk mengangkut barang ke atau dari pelabuhan di luar negeri. Semua contoh ini mengikuti batasan jenis kapal dan tujuan pelabuhan sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko yang tercantum berbeda berdasarkan skala usaha, dan pada KBLI ini semua skala usaha yang tercatat memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi" menurut data.
Perizinan berusaha yang tercatat dalam data untuk KBLI 50127 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini merupakan daftar perizinan yang tercantum dalam DATA KBLI dan tidak menjelaskan rincian persyaratan teknis atau administrasi terkait sertifikat tersebut.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "3 Hari". Informasi ini hanya tercantum dalam DATA KBLI dan bukan jaminan bahwa perizinan atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 50143 - Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat.
Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 50127, perhatikan hal-hal yang dapat diverifikasi dari data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (jenis kapal, tujuan antarpelabuhan domestik ke pelabuhan luar negeri, dan/atau penyewaan beserta operatornya); ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; periksa tingkat risiko sesuai skala usaha yang relevan (semua skala tercatat Menengah Tinggi); serta catat bahwa data tidak merinci pengecualian, persyaratan teknis, atau dokumen administratif spesifik dalam uraian yang digunakan.
KBLI 50127 adalah kelompok kegiatan angkutan laut yang mengangkut barang dan/atau hewan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor berukuran tertentu antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, termasuk penyewaan angkutan laut beserta operatornya.
Termasuk pengangkutan barang dan/atau hewan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, atau kapal layar motor dengan ukuran tertentu untuk rute antarpelabuhan domestik ke pelabuhan luar negeri, serta aktivitas penyewaan kapal berikut operatornya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak menjelaskan detail persyaratan atau prosedur penerbitannya.
Semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) tercantum memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi". Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah "3 Hari", namun informasi tersebut bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.