KBLI 50142

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus

Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 50142
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 50142

KBLI 50142 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha angkutan laut untuk barang umum dan khusus. KBLI ini diatur oleh pemerintah sebagai bagian dari sistem klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha di bidang angkutan laut dapat menjalankan kegiatan operasional secara legal dan sesuai regulasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50142

Ruang lingkup KBLI 50142 meliputi jasa pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut, baik untuk barang umum maupun barang khusus. Kegiatan ini mencakup pengangkutan barang antarpulau, antarprovinsi, bahkan internasional yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk jasa pendukung yang terkait dengan penyimpanan, bongkar muat, dan distribusi barang melalui jalur laut.

Kegiatan usaha di bawah KBLI 50142 bisa berbentuk angkutan barang curah, angkutan peti kemas, maupun angkutan barang berbahaya yang memerlukan penanganan khusus. Perusahaan yang menjalankan kegiatan ini wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran dan mengikuti peraturan nasional maupun internasional terkait pelayaran.

Contoh Jenis Usaha KBLI 50142

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 50142 antara lain:

  • Perusahaan pelayaran angkutan kontainer antar pulau
  • Jasa angkutan barang curah melalui laut
  • Perusahaan angkutan minyak dan gas melalui kapal tanker
  • Pengangkutan barang berbahaya atau bahan kimia melalui jalur laut
  • Jasa pengiriman logistik lintas negara menggunakan kapal laut

Semua contoh usaha tersebut wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan KBLI 50142 agar dapat beroperasi secara resmi di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang angkutan laut barang sesuai KBLI 50142 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang relevan dengan cepat dan transparan.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengajuan dokumen legalitas perusahaan, pemenuhan persyaratan teknis, serta verifikasi data usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki izin usaha dari OSS, perusahaan pelayaran dapat menjalankan kegiatan angkutan laut barang secara sah dan memperoleh perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 50142

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 50142 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan beberapa KBLI sekaligus selama kegiatan usaha yang dijalankan masih dalam satu bidang dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan untuk mengembangkan usahanya di bidang terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.