KBLI 50135
Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50135Pengertian KBLI 50135
KBLI 50135 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kategori “Angkutan Laut Pariwisata Untuk Wisata Bahari”. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam pendaftaran dan pengelolaan izin usaha melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 50135 mengatur kegiatan usaha yang bergerak di bidang jasa angkutan laut yang khusus melayani kegiatan wisata bahari, baik di perairan domestik maupun internasional.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50135
Ruang lingkup KBLI 50135 mencakup seluruh aktivitas angkutan laut yang diperuntukkan bagi tujuan pariwisata bahari. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi penyediaan jasa transportasi laut yang membawa wisatawan untuk menikmati keindahan laut, pantai, pulau, dan destinasi wisata air lainnya. Layanan ini dapat berupa perjalanan wisata singkat, perjalanan antar pulau, dan paket wisata laut menggunakan kapal pesiar, yacht, atau kapal wisata lainnya.
Selain itu, KBLI 50135 juga mencakup usaha yang menawarkan layanan tambahan seperti penyewaan kapal pariwisata, paket wisata dengan aktivitas snorkeling, diving, hingga perjalanan wisata edukasi di kawasan perairan. Seluruh kegiatan tersebut wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 50135
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50135 antara lain:
- Perusahaan penyedia kapal wisata untuk tur keliling pulau
- Operator kapal pesiar kecil untuk perjalanan wisata bahari
- Jasa penyewaan yacht untuk wisata eksklusif di laut
- Usaha paket wisata laut dengan aktivitas snorkeling dan diving
- Penyelenggara perjalanan edukasi bahari menggunakan kapal wisata
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 50135 dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang angkutan laut pariwisata untuk wisata bahari wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Proses pendaftaran KBLI 50135 di OSS menjadi syarat utama untuk memperoleh legalitas usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin operasional yang dibutuhkan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin secara online, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Selain itu, OSS juga memastikan bahwa usaha telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketaatan terhadap perizinan usaha melalui OSS sangat penting agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari sanksi hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 50135
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 50135. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 50135 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap kombinasi KBLI tetap harus memperhatikan kesesuaian izin dan persyaratan yang diatur dalam sistem OSS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan usahanya di bidang wisata bahari maupun bidang usaha terkait lainnya
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.