Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50135 - Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat, 50135
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir 2, butir 3, dan butir 4 harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku dan c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat paling lama 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaranrakyat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat) belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada baik yang dimiliki maupun yang dioperasikan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dioperasikan, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Lintas pelabuhan dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir 2, butir 3, dan butir 4 harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku dan c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat paling lama 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaranrakyat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat) belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada baik yang dimiliki maupun yang dioperasikan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dioperasikan, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir 2, butir 3, dan butir 4 harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku dan c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat paling lama 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaranrakyat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat) belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada baik yang dimiliki maupun yang dioperasikan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dioperasikan, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lintas pelabuhan dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir 2, butir 3, dan butir 4 harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku dan c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat paling lama 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaranrakyat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat) belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada baik yang dimiliki maupun yang dioperasikan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dioperasikan, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50124
Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50124.
KBLI 50124, berjudul "Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang", adalah klasifikasi kegiatan transportasi laut yang fokus pada pengangkutan barang dan/atau hewan di perairan domestik menggunakan jenis kapal tradisional tertentu. Uraian resmi KBLI ini menjadi acuan utama untuk menentukan ruang lingkup usaha dan kaitannya dengan perizinan berusaha.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup aktivitas transportasi laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu. Selain operasi angkutan, uraian resmi juga menyertakan kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya sebagai bagian dari ruang lingkup.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 50124 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data tidak memuat daftar pengecualian atau pembanding kegiatan lain.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum lengkap sesuai data:
Tingkat risiko yang tercantum adalah bagian dari klasifikasi risiko yang relevan dalam mekanisme OSS berbasis risiko sebagaimana dicatat dalam data KBLI ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50124 adalah "Sertifikat Standar". Informasi lain terkait jenis perizinan tambahan atau syarat teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data untuk jangka waktu penerbitan pada KBLI 50124 tercantum sebagai "-". Informasi tersebut menggambarkan bahwa data tidak menyediakan rincian jangka waktu penerbitan; bukan merupakan jaminan atau kepastian mengenai lamanya proses penerbitan izin.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 50124 adalah "Recoding/Pindah Kode". Data ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode dari versi sebelumnya, tanpa rincian tambahan dalam data yang digunakan.
KBLI 50124 mencakup transportasi laut dalam negeri untuk mengangkut barang dan/atau hewan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor berukuran tertentu, serta penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak memuat rincian persyaratan atau dokumen untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Data menyatakan bahwa semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dikategorikan memiliki tingkat risiko "Menengah Rendah".
Padanan ke KBLI 2020 yang tercantum adalah "50135 - Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat".