← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50124 - Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50135 - Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat, 50135

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas pelabuhan dalam kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir 2, butir 3, dan butir 4 harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku dan c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat paling lama 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaranrakyat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat) belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Melaporkan perubahan armada baik yang dimiliki maupun yang dioperasikan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dioperasikan, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan dalam kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir 2, butir 3, dan butir 4 harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku dan c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat paling lama 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaranrakyat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat) belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Melaporkan perubahan armada baik yang dimiliki maupun yang dioperasikan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dioperasikan, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas pelabuhan dalam kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir 2, butir 3, dan butir 4 harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku dan c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat paling lama 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaranrakyat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat) belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Melaporkan perubahan armada baik yang dimiliki maupun yang dioperasikan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dioperasikan, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas pelabuhan dalam kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir 2, butir 3, dan butir 4 harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku dan c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat paling lama 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaranrakyat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat) belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Melaporkan perubahan armada baik yang dimiliki maupun yang dioperasikan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dioperasikan, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50124?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50124

Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50124: Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50124.

Pengertian KBLI 50124

KBLI 50124, berjudul "Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang", adalah klasifikasi kegiatan transportasi laut yang fokus pada pengangkutan barang dan/atau hewan di perairan domestik menggunakan jenis kapal tradisional tertentu. Uraian resmi KBLI ini menjadi acuan utama untuk menentukan ruang lingkup usaha dan kaitannya dengan perizinan berusaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50124

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup aktivitas transportasi laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu. Selain operasi angkutan, uraian resmi juga menyertakan kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya sebagai bagian dari ruang lingkup.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50124

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pengangkutan barang melalui laut dalam negeri menggunakan kapal layar.
  • Pengangkutan barang melalui laut dalam negeri menggunakan kapal motor tradisional.
  • Pengangkutan barang melalui laut dalam negeri menggunakan kapal layar motor berukuran tertentu.
  • Penyewaan angkutan laut untuk barang beserta penyediaan operator angkutan tersebut.
  • Pengangkutan hewan hidup melalui kapal sesuai uraian kegiatan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 50124 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data tidak memuat daftar pengecualian atau pembanding kegiatan lain.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyewaan kapal layar tradisional berikut operatornya untuk mengangkut muatan barang di perairan dalam negeri.
  • Angkutan barang menggunakan kapal motor tradisional pada rute domestik.
  • Pengangkutan hewan hidup menggunakan kapal layar motor berukuran tertentu di wilayah perairan dalam negeri.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum lengkap sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Tingkat risiko yang tercantum adalah bagian dari klasifikasi risiko yang relevan dalam mekanisme OSS berbasis risiko sebagaimana dicatat dalam data KBLI ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50124 adalah "Sertifikat Standar". Informasi lain terkait jenis perizinan tambahan atau syarat teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data untuk jangka waktu penerbitan pada KBLI 50124 tercantum sebagai "-". Informasi tersebut menggambarkan bahwa data tidak menyediakan rincian jangka waktu penerbitan; bukan merupakan jaminan atau kepastian mengenai lamanya proses penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 50135 - Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 50124 adalah "Recoding/Pindah Kode". Data ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode dari versi sebelumnya, tanpa rincian tambahan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 50124, yaitu pengangkutan barang dan/atau hewan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, atau kapal layar motor dengan ukuran tertentu, termasuk penyewaan beserta operatornya.
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar"; data tidak menjelaskan persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau mekanisme penerbitan untuk sertifikat tersebut.
  • Perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha (semua skala: Menengah Rendah) karena klasifikasi risiko tercantum dalam data dan relevan dalam kerangka perizinan berbasis risiko.
  • Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-"); data tidak menyediakan informasi tentang durasi proses penerbitan izin.
  • Padanan ke KBLI 2020 dan status perubahan tercantum dalam data; jika perlu, sesuaikan pencatatan administratif dengan informasi recoding/pindah kode yang tersedia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kegiatan utama yang dicakup oleh KBLI 50124?

KBLI 50124 mencakup transportasi laut dalam negeri untuk mengangkut barang dan/atau hewan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor berukuran tertentu, serta penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 50124?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak memuat rincian persyaratan atau dokumen untuk memperoleh sertifikat tersebut.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 50124?

Data menyatakan bahwa semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dikategorikan memiliki tingkat risiko "Menengah Rendah".

Apa padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan ke KBLI 2020 yang tercantum adalah "50135 - Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat".