KBLI 50134

Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang

Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 50134
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 50134

KBLI 50134 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha angkutan laut untuk barang umum. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan jenis usaha di sektor transportasi laut, khususnya untuk perusahaan yang bergerak dalam penyediaan jasa pengangkutan barang menggunakan kapal laut, baik untuk rute domestik maupun internasional. KBLI 50134 menjadi salah satu referensi penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50134

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 50134 meliputi jasa angkutan barang dengan menggunakan kapal laut. Kegiatan ini mencakup pengangkutan berbagai jenis barang umum seperti bahan baku industri, produk manufaktur, alat berat, kendaraan, hingga barang konsumsi. Usaha ini dapat melayani pengiriman antar pelabuhan di dalam negeri maupun pengangkutan lintas negara. Selain itu, ruang lingkup KBLI 50134 juga dapat mencakup penyewaan kapal laut beserta awaknya untuk keperluan pengangkutan barang.

Contoh Jenis Usaha KBLI 50134

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50134 antara lain:

  • Perusahaan pelayaran angkutan barang antar pulau di Indonesia
  • Jasa ekspedisi muatan laut untuk barang curah maupun barang kemasan
  • Operator kapal kargo untuk pengiriman barang ekspor dan impor
  • Penyewaan kapal barang beserta awak kapal untuk pengangkutan muatan
  • Jasa logistik yang menyediakan layanan pengiriman barang melalui jalur laut

Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 50134 dalam dokumen perizinan usaha mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang angkutan laut barang umum dengan KBLI 50134 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin usaha dan izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan bisnis sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan atau otoritas terkait, seperti kepemilikan kapal, sertifikasi awak kapal, dan standar keselamatan pelayaran. Kepatuhan terhadap perizinan melalui OSS sangat penting agar operasional usaha berjalan lancar dan sesuai hukum yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 50134

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 50134. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 50134 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan klasifikasi dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI sering dilakukan untuk memperluas cakupan usaha, misalnya menambahkan layanan logistik darat atau jasa bongkar muat. Namun, seluruh kegiatan usaha yang digabungkan tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.