Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50134 - Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang, 50134
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Standar Usaha Angkutan Laut
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Iintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalak-sanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Crew list bagi tongkang bermesin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Iintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalak-sanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Crew list bagi tongkang bermesin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Iintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalak-sanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Crew list bagi tongkang bermesin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Iintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalak-sanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Crew list bagi tongkang bermesin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50123
Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50123.
KBLI 50123 berjudul "Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.
Ruang lingkup KBLI 50123 meliputi angkutan laut perintis yang ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner, penempatan kapal untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, serta kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. Penekanan berada pada penghubung daerah terpencil dan daerah potensial yang belum berkembang secara komersial.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah terpencil, pelayaran dengan trayek tetap dan teratur (liner), penempatan kapal pada rute tertentu untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, serta penyewaan angkutan laut beserta operatornya.
Uraian resmi tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk; oleh karena itu, data yang digunakan tidak memberikan daftar kegiatan yang perlu dibedakan atau dikecualikan. Informasi lebih lanjut mengenai batasan atau pengecualian tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: layanan pengangkutan barang dengan kapal yang beroperasi pada trayek tetap untuk menghubungkan pulau terpencil, penempatan kapal secara khusus pada rute yang dimaksud untuk mendorong pengembangan wilayah terpencil, dan layanan penyewaan kapal barang lengkap dengan operator untuk melayani trayek perintis.
Data menyajikan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 50123 sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagaimana tersedia dalam data; informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko "Menengah Tinggi" tercatat pada seluruh skala usaha dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 50123 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan lebih rinci mengenai persyaratan atau proses penerbitan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "3 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 50123 pada KBLI 2020 adalah: "50134 - Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang".
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 50123, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: (1) kegiatan yang tercakup berfokus pada angkutan barang untuk daerah terpencil dan potensi belum berkembang, (2) perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar, dan (3) jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 3 Hari — catatan bahwa jangka waktu ini tidak dijamin. Informasi teknis, persyaratan lingkungan, modal, luas lahan, tenaga kerja, atau persyaratan lokasi tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 50123 adalah "Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang", meliputi aktivitas angkutan laut barang yang menghubungkan daerah terpencil dan daerah potensial yang belum berkembang serta belum menguntungkan secara komersial.
Kegiatan yang termasuk antara lain pelayaran barang dengan trayek tetap dan teratur (liner), penempatan kapal untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, serta penyewaan angkutan laut beserta operatornya.
Dalam data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) tercantum sebagai "Menengah Tinggi".
Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk memperoleh perizinan tersebut tidak tersedia dalam data.