KBLI 50133
Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50133Pengertian KBLI 50133
KBLI 50133 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan usaha angkutan penumpang laut dalam negeri untuk jarak jauh. KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi laut penumpang antarpulau atau antarprovinsi dalam wilayah Indonesia. Kehadiran KBLI 50133 sangat penting untuk memastikan legalitas dan tata kelola usaha angkutan laut sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50133
Ruang lingkup KBLI 50133 mencakup seluruh kegiatan usaha yang menyediakan jasa transportasi penumpang melalui laut secara reguler maupun tidak reguler untuk rute jarak jauh di dalam negeri. Kegiatan ini meliputi pengoperasian kapal penumpang, pengelolaan tiket, pelayanan penumpang di pelabuhan, hingga pengaturan jadwal dan rute pelayaran. KBLI 50133 juga meliputi kerja sama dengan operator pelabuhan dan penyedia jasa terkait lainnya demi kelancaran perjalanan penumpang.
Contoh Jenis Usaha KBLI 50133
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50133 antara lain perusahaan pelayaran penumpang antarpulau, operator kapal feri penumpang jarak jauh, serta penyedia jasa transportasi laut yang melayani rute dari satu provinsi ke provinsi lain di Indonesia. Selain itu, perusahaan yang mengoperasikan kapal cepat penumpang untuk perjalanan reguler atau charter juga termasuk dalam kategori KBLI ini. Semua usaha yang fokus pada pengangkutan penumpang laut dalam negeri untuk jarak jauh wajib mengacu pada KBLI 50133.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan di bidang KBLI 50133 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha Angkutan Laut, serta izin operasional dan izin komersial lainnya yang relevan. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa seluruh aspek legalitas, standar keselamatan, dan perlindungan konsumen dipenuhi sebelum kegiatan operasional dimulai. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS juga akan memperkuat kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 50133
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan untuk melakukan penggabungan KBLI 50133 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 50133 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Namun demikian, setiap penambahan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha terdaftar dan terverifikasi secara resmi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.