← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50122 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG), serta ikan dan biota air lainnya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50133 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, 50133

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Standar Usaha Angkutan Laut, Sertifikat Standar, Surat Izin Usaha Perikanan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengangkutan barang khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usaha Mikro

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketatalak-sanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semuaketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketatalak-sanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 4 Hari

4

Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 4 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

Jangka Waktu: 4 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 4 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau

Jangka Waktu: 4 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 4 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 4 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Mematuhi semuaketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 4 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 4 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 4 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 4 Hari

7

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 4 Hari

8

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 4 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 4 Hari

10

Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 4 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 4 Hari

12

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 4 Hari

13

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 4 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketatalak-sanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 4 Hari

4

Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 4 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

Jangka Waktu: 4 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 4 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau

Jangka Waktu: 4 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 4 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 4 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Mematuhi semuaketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 4 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 4 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 4 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 4 Hari

7

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 4 Hari

8

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 4 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 4 Hari

10

Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 4 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 4 Hari

12

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 4 Hari

13

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 4 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketatalak-sanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 4 Hari

4

Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 4 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

Jangka Waktu: 4 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 4 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau

Jangka Waktu: 4 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 4 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 4 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Mematuhi semuaketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 4 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 4 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 4 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 4 Hari

7

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 4 Hari

8

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 4 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 4 Hari

10

Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 4 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 4 Hari

12

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 4 Hari

13

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 4 Hari

Ruang Lingkup 2

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut ikan, alat penangkapan ikan, atau alat bantu penangkapan ikan

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Kapal pengangkut ikan atau kapal pendukung operasi Penangkapan ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT dan 2. Beroperasi di WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk: a. Kapal pendukung operasi Penangkapan ikan atau b. Kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar pelabuhan pangkalan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Buku Kapal Perikanan

2

Memiliki Persetujuan Berlayar

3

Melaporkan jenis dan berat ikan muatan dan

4

Memenuhi ketentuan terkait pengawakan kapal perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

Usaha Kecil

TinggiSurat Izin Usaha Perikanan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Kapal pengangkut ikan atau kapal pendukung operasi Penangkapan ikan berupa kapal lampu di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal pengangkut ikan dan kapal pendukung operasi Penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Beroperasi di: a. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi dari daerah Penangkapan ikan ke pelabuhan pangkalan b. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk Kapal pendukung operasi Penangkapan ikan atau c. Wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan untuk Kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar pelabuhan pangkalan

Kewenangan: Gubernur

2

1. Kapal pengangkut ikan atau kapal pendukung operasi Penangkapan ikan berupa kapal lampu di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal pengangkut ikan dan kapal pendukung operasi Penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Beroperasi di: a. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi dari daerah Penangkapan ikan ke pelabuhan pangkalan b. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk Kapal pendukung operasi Penangkapan ikan atau c. Wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan untuk Kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar pelabuhan pangkalan

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan permohonan dengan melampirkan: a. Rencana usaha, yang memuat: 1) Rencana investasi 2) Rencana pengadaan kapal perikanan dan 3) Rencana operasional b. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum c. Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum d. Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna e. Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan f. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Merealisasikan kapal pengangkut ikan, paling lambat 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki surat izin kapal pengangkut ikan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan muatan dan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiSurat Izin Usaha Perikanan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Kapal pengangkut ikan atau kapal pendukung operasi Penangkapan ikan berupa kapal lampu di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal pengangkut ikan dan kapal pendukung operasi Penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Beroperasi di: a. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi dari daerah Penangkapan ikan ke pelabuhan pangkalan b. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk Kapal pendukung operasi Penangkapan ikan atau c. Wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan untuk Kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar pelabuhan pangkalan

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Kapal pengangkut ikan atau kapal pendukung operasi Penangkapan ikan berupa kapal lampu di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal pengangkut ikan dan kapal pendukung operasi Penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Beroperasi di: a. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi dari daerah Penangkapan ikan ke pelabuhan pangkalan b. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk Kapal pendukung operasi Penangkapan ikan atau c. Wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan untuk Kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar pelabuhan pangkalan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Menyampaikan permohonan dengan melampirkan: a. Rencana usaha, yang memuat: 1) Rencana investasi 2) Rencana pengadaan kapal perikanan dan 3) Rencana operasional b. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum c. Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum d. Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna e. Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan f. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Merealisasikan kapal pengangkut ikan, paling lambat 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki surat izin kapal pengangkut ikan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan muatan dan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiSurat Izin Usaha Perikanan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Kapal pengangkut ikan atau kapal pendukung operasi Penangkapan ikan berupa kapal lampu di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal pengangkut ikan dan kapal pendukung operasi Penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Beroperasi di: a. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi dari daerah Penangkapan ikan ke pelabuhan pangkalan b. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk Kapal pendukung operasi Penangkapan ikan atau c. Wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan untuk Kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar pelabuhan pangkalan

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Kapal pengangkut ikan atau kapal pendukung operasi Penangkapan ikan berupa kapal lampu di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal pengangkut ikan dan kapal pendukung operasi Penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Beroperasi di: a. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi dari daerah Penangkapan ikan ke pelabuhan pangkalan b. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk Kapal pendukung operasi Penangkapan ikan atau c. Wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan untuk Kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar pelabuhan pangkalan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan permohonan dengan melampirkan: a. Rencana usaha, yang memuat: 1) Rencana investasi 2) Rencana pengadaan kapal perikanan dan 3) Rencana operasional b. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum c. Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum d. Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna e. Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan f. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Merealisasikan kapal pengangkut ikan, paling lambat 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki surat izin kapal pengangkut ikan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan muatan dan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50122?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50122

Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50122: Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50122.

Pengertian KBLI 50122

KBLI 50122 berjudul Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, termasuk barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi hasil olahan, LPG, LNG, CNG, serta ikan dan biota air lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50122

Ruang lingkup KBLI 50122 menurut uraian resmi adalah pengangkutan barang di perairan dalam negeri menggunakan kapal yang memiliki desain atau pengaturan khusus untuk jenis barang tertentu. Kegiatan ini fokus pada moda angkutan laut khusus, bukan angkutan umum antarwarga atau angkutan barang yang tidak memerlukan kapal dengan desain khusus.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50122

Uraian resmi mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang termasuk, antara lain:

  • Angkutan barang berbahaya;
  • Angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  • Angkutan bahan bakar minyak dan minyak bumi hasil olahan;
  • Angkutan gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG);
  • Angkutan ikan dan biota air lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang disediakan tidak memuat daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian atau pemisahan kegiatan secara rinci.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pelayaran domestik menggunakan kapal tangki yang dirancang khusus untuk mengangkut bahan bakar minyak;
  • Angkutan limbah B3 dengan kapal yang dilengkapi fasilitas penyimpanan aman sesuai desain khusus kapal;
  • Pengapalan LPG atau LNG antarpelabuhan dalam negeri menggunakan kapal yang khusus untuk gas cair;
  • Transportasi ikan tangkapan atau budidaya menggunakan kapal yang dilengkapi fasilitas penanganan biota air.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 50122. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda-beda menurut skala usaha; data tidak menyatakan bahwa semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50122 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Teks ini menyajikan perizinan persis sesuai data; rincian lebih jauh mengenai persyaratan teknis untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi sebagai berikut:

  • 3 Hari
  • 4 Hari
  • 7 Hari

Informasi mengenai jangka waktu yang tercantum adalah bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 50133 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Data tidak memuat detail teknis perubahan selain keterangan jenis perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 50122, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yaitu pengangkutan barang menggunakan kapal yang dirancang khusus untuk jenis barang tertentu;
  • Perhatikan jenis barang yang diangkut—data menyebutkan barang berbahaya, limbah B3, bahan bakar, gas cair/termampat, serta ikan dan biota air—dan pastikan kegiatan usaha termasuk dalam salah satu kategori tersebut;
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum hanya "Izin" dan "Sertifikat Standar"; data tidak memuat persyaratan teknis, dokumen, atau langkah administratif tambahan;
  • Jika informasi tertentu tidak tercantum dalam data (misalnya persyaratan teknis kapal, sertifikasi operator, atau persyaratan lingkungan), data yang digunakan tidak menyediakan rincian tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 50122?

KBLI 50122 adalah kode untuk kegiatan angkutan laut dalam negeri yang menggunakan kapal dirancang khusus untuk mengangkut jenis barang tertentu seperti barang berbahaya, limbah B3, bahan bakar, LPG/LNG/CNG, serta ikan dan biota air lainnya, sesuai uraian resmi dalam data.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 50122?

Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha untuk KBLI 50122: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak memuat rincian persyaratan untuk masing-masing perizinan.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data memuat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko secara lengkap: Usaha Mikro (Menengah Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Kecil (Menengah Tinggi; Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi; Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi; Tinggi).

Apakah ada padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Ya. Padanan yang tercantum adalah "50133 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus" pada KBLI 2020.