Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG), serta ikan dan biota air lainnya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50133 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, 50133
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Standar Usaha Angkutan Laut, Sertifikat Standar, Surat Izin Usaha Perikanan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketatalak-sanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semuaketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketatalak-sanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 4 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 4 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 4 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list
Jangka Waktu: 4 Hari
Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 4 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 4 Hari
Mematuhi semuaketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 4 Hari
Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketatalak-sanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 4 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 4 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 4 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list
Jangka Waktu: 4 Hari
Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 4 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 4 Hari
Mematuhi semuaketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 4 Hari
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketatalak-sanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 4 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 4 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 4 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list
Jangka Waktu: 4 Hari
Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 4 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 4 Hari
Mematuhi semuaketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 4 Hari
1. Kapal pengangkut ikan atau kapal pendukung operasi Penangkapan ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT dan 2. Beroperasi di WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk: a. Kapal pendukung operasi Penangkapan ikan atau b. Kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar pelabuhan pangkalan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki Buku Kapal Perikanan
Memiliki Persetujuan Berlayar
Melaporkan jenis dan berat ikan muatan dan
Memenuhi ketentuan terkait pengawakan kapal perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
1. Kapal pengangkut ikan atau kapal pendukung operasi Penangkapan ikan berupa kapal lampu di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal pengangkut ikan dan kapal pendukung operasi Penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Beroperasi di: a. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi dari daerah Penangkapan ikan ke pelabuhan pangkalan b. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk Kapal pendukung operasi Penangkapan ikan atau c. Wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan untuk Kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar pelabuhan pangkalan
Kewenangan: Gubernur
1. Kapal pengangkut ikan atau kapal pendukung operasi Penangkapan ikan berupa kapal lampu di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal pengangkut ikan dan kapal pendukung operasi Penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Beroperasi di: a. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi dari daerah Penangkapan ikan ke pelabuhan pangkalan b. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk Kapal pendukung operasi Penangkapan ikan atau c. Wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan untuk Kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar pelabuhan pangkalan
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan permohonan dengan melampirkan: a. Rencana usaha, yang memuat: 1) Rencana investasi 2) Rencana pengadaan kapal perikanan dan 3) Rencana operasional b. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum c. Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum d. Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna e. Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan f. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Merealisasikan kapal pengangkut ikan, paling lambat 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat izin kapal pengangkut ikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan muatan dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
1. Kapal pengangkut ikan atau kapal pendukung operasi Penangkapan ikan berupa kapal lampu di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal pengangkut ikan dan kapal pendukung operasi Penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Beroperasi di: a. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi dari daerah Penangkapan ikan ke pelabuhan pangkalan b. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk Kapal pendukung operasi Penangkapan ikan atau c. Wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan untuk Kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar pelabuhan pangkalan
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Kapal pengangkut ikan atau kapal pendukung operasi Penangkapan ikan berupa kapal lampu di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal pengangkut ikan dan kapal pendukung operasi Penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Beroperasi di: a. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi dari daerah Penangkapan ikan ke pelabuhan pangkalan b. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk Kapal pendukung operasi Penangkapan ikan atau c. Wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan untuk Kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar pelabuhan pangkalan
Kewenangan: Gubernur
Menyampaikan permohonan dengan melampirkan: a. Rencana usaha, yang memuat: 1) Rencana investasi 2) Rencana pengadaan kapal perikanan dan 3) Rencana operasional b. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum c. Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum d. Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna e. Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan f. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Merealisasikan kapal pengangkut ikan, paling lambat 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat izin kapal pengangkut ikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan muatan dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
1. Kapal pengangkut ikan atau kapal pendukung operasi Penangkapan ikan berupa kapal lampu di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal pengangkut ikan dan kapal pendukung operasi Penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Beroperasi di: a. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi dari daerah Penangkapan ikan ke pelabuhan pangkalan b. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk Kapal pendukung operasi Penangkapan ikan atau c. Wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan untuk Kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar pelabuhan pangkalan
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Kapal pengangkut ikan atau kapal pendukung operasi Penangkapan ikan berupa kapal lampu di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal pengangkut ikan dan kapal pendukung operasi Penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Beroperasi di: a. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi dari daerah Penangkapan ikan ke pelabuhan pangkalan b. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan, untuk Kapal pendukung operasi Penangkapan ikan atau c. Wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan untuk Kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar pelabuhan pangkalan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan permohonan dengan melampirkan: a. Rencana usaha, yang memuat: 1) Rencana investasi 2) Rencana pengadaan kapal perikanan dan 3) Rencana operasional b. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum c. Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum d. Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna e. Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan f. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Merealisasikan kapal pengangkut ikan, paling lambat 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat izin kapal pengangkut ikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan muatan dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50122
Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50122.
KBLI 50122 berjudul Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, termasuk barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi hasil olahan, LPG, LNG, CNG, serta ikan dan biota air lainnya.
Ruang lingkup KBLI 50122 menurut uraian resmi adalah pengangkutan barang di perairan dalam negeri menggunakan kapal yang memiliki desain atau pengaturan khusus untuk jenis barang tertentu. Kegiatan ini fokus pada moda angkutan laut khusus, bukan angkutan umum antarwarga atau angkutan barang yang tidak memerlukan kapal dengan desain khusus.
Uraian resmi mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang termasuk, antara lain:
Uraian resmi yang disediakan tidak memuat daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian atau pemisahan kegiatan secara rinci.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 50122. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda-beda menurut skala usaha; data tidak menyatakan bahwa semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50122 adalah:
Teks ini menyajikan perizinan persis sesuai data; rincian lebih jauh mengenai persyaratan teknis untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi sebagai berikut:
Informasi mengenai jangka waktu yang tercantum adalah bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Data tidak memuat detail teknis perubahan selain keterangan jenis perubahan tersebut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 50122, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:
KBLI 50122 adalah kode untuk kegiatan angkutan laut dalam negeri yang menggunakan kapal dirancang khusus untuk mengangkut jenis barang tertentu seperti barang berbahaya, limbah B3, bahan bakar, LPG/LNG/CNG, serta ikan dan biota air lainnya, sesuai uraian resmi dalam data.
Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha untuk KBLI 50122: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak memuat rincian persyaratan untuk masing-masing perizinan.
Data memuat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko secara lengkap: Usaha Mikro (Menengah Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Kecil (Menengah Tinggi; Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi; Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi; Tinggi).
Ya. Padanan yang tercantum adalah "50133 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus" pada KBLI 2020.