KBLI 50122

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata antara pelabuhan di Indonesia dan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 50122
HPengangkutan dan Pergudangan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 50122

KBLI 50122 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang angkutan laut untuk barang umum. Kode KBLI ini ditetapkan untuk usaha yang bergerak dalam bidang jasa pengangkutan barang menggunakan kapal laut, mencakup berbagai jenis barang selain barang khusus seperti minyak, gas, atau bahan berbahaya lainnya. Penetapan KBLI 50122 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50122

Kegiatan usaha dalam KBLI 50122 meliputi jasa angkutan barang melalui laut yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran, baik domestik maupun internasional. Ruang lingkupnya termasuk pengangkutan berbagai jenis barang dagangan, alat berat, produk industri, kendaraan bermotor, serta barang-barang kebutuhan pokok yang tidak tergolong bahan berbahaya atau cairan khusus. Kegiatan ini juga mencakup penyediaan layanan bongkar muat barang di pelabuhan, pengelolaan logistik laut, serta penyewaan kapal barang.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 50122

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 50122 antara lain:

  • Perusahaan pelayaran barang umum antar pulau
  • Jasa ekspedisi pengiriman barang melalui kapal laut
  • Penyedia jasa logistik lintas negara menggunakan kapal kargo
  • Penyewaan kapal barang untuk kebutuhan industri
  • Layanan pengangkutan alat berat dari pelabuhan ke pelabuhan

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 50122 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang angkutan laut untuk barang umum wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai dengan ketentuan KBLI 50122. Proses perizinan ini meliputi pengajuan dokumen legalitas perusahaan, kelengkapan administrasi kapal dan awak, serta pemenuhan syarat keselamatan pelayaran dan standar operasional sesuai regulasi pemerintah. Kewajiban perizinan usaha ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan keamanan usaha di sektor transportasi laut.

Ketentuan Penggabungan KBLI 50122

Dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 50122 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2008, 2017, dan 2020. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak mencakup bidang yang diatur dalam ketiga kode KBLI tersebut, guna menghindari penolakan saat proses perizinan di OSS. Pemisahan kode KBLI ini bertujuan agar setiap usaha memiliki klasifikasi yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.