← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50115 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata dari pelabuhan di dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri atau sebaliknya. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50122 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata, 50122

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$47

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussiness plan)

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan general arrange- ment (ga).

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:<br> <ol type="a"> <li>Grosse akta kapal</li> <li>Surat ukur kapal yang masih berlaku</li> <li>Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan</li> <li>Crew list</li> </ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamat- an kapal yang masih berlaku; dan d. Crew list

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat untuk usaha yang memiliki fasilitas akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat Izin Operasi Khusus (SIOPSUS)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

$49

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussiness plan)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan general arrange- ment (ga).

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:<br> <ol type="a"> <li>Grosse akta kapal</li> <li>Surat ukur kapal yang masih berlaku</li> <li>Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan</li> <li>Crew list</li> </ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamat- an kapal yang masih berlaku; dan d. Crew list

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat untuk usaha yang memiliki fasilitas akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat Izin Operasi Khusus (SIOPSUS)

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50115?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50115

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50115: Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50115.

Pengertian KBLI 50115

KBLI 50115 berjudul "Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata dari pelabuhan di dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri atau sebaliknya, serta mencakup penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50115

Ruang lingkup KBLI 50115 terbatas pada layanan angkutan penumpang untuk tujuan wisata yang dilakukan lintas batas pelabuhan nasional-internasional dengan penggunaan kapal laut wisata. Selain itu, ruang lingkup secara eksplisit meliputi kegiatan penyewaan kapal wisata yang disertai layanan operator.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50115

  • Pengangkutan wisatawan melalui laut menggunakan kapal laut wisata, dari pelabuhan di dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri atau sebaliknya.
  • Penyewaan angkutan laut untuk wisata yang disertai penyediaan operator kapal.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara spesifik kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Uraian resmi tidak menyebutkan frasa "tidak termasuk" atau pengecualian lain, sehingga detail kegiatan yang harus dibedakan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi meliputi: penyelenggaraan pelayaran wisata antarnegara menggunakan kapal laut wisata, dan usaha penyewaan kapal wisata yang menyediakan operator kapal sebagai bagian dari layanan penyewaan. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 50115.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 50115 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa hanya kombinasi skala usaha yang tercantum di atas yang tersedia dalam data; informasi mengenai skala usaha lain tidak tercantum. Selain itu, tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama, dan data ini menunjukkan tingkat risiko untuk skala usaha yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50115 adalah:

  • Sertifikat Standar

Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan tidak menambahkan jenis perizinan lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 50115 disajikan sebagai "-". Data tersebut tidak memuat keterangan waktu penerbitan yang spesifik. Keterangan ini hanya menyatakan apa yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 50122 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tertera pada data adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa perubahan yang dilakukan berkaitan dengan pemindahan atau pengkodean ulang, sesuai dengan data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 50115, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan ruang lingkup kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (pengangkutan wisatawan lintas pelabuhan nasional-internasional dan/atau penyewaan kapal berikut operator), periksa skala usaha untuk mengetahui tingkat risiko yang relevan (Usaha Menengah dan Usaha Besar tercantum dengan tingkat risiko Menengah Tinggi), dan catat perizinan berusaha yang tertera yaitu "Sertifikat Standar". Selain itu, data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan sehingga informasi waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 50115?

KBLI 50115 adalah kode untuk kegiatan "Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata", yang mencakup pengangkutan wisatawan melalui laut antar pelabuhan domestik dan luar negeri serta penyewaan kapal wisata yang disertai operator.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 50115?

Termasuk pengangkutan wisatawan melalui laut menggunakan kapal laut wisata dari pelabuhan di dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri atau sebaliknya, serta penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Apakah terdapat kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini?

Data resmi yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian secara spesifik; uraian resmi tidak memuat frasa "tidak termasuk".

Apa tingkat risiko untuk KBLI 50115?

Dalam data, tingkat risiko untuk skala usaha yang tercantum adalah Menengah Tinggi untuk Usaha Menengah dan Menengah Tinggi untuk Usaha Besar.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 50115?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".