KBLI 50114

Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 50114
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 50114

KBLI 50114 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penyewaan kapal laut tanpa awak. KBLI ini diatur berdasarkan sistem klasifikasi yang berlaku secara nasional dan wajib digunakan oleh pelaku usaha dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 50114 berfokus pada penyewaan kapal laut yang tidak disertai dengan awak kapal, sehingga aktivitas operasional kapal sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyewa.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50114

Ruang lingkup KBLI 50114 meliputi segala bentuk kegiatan penyewaan atau rental kapal laut tanpa awak, baik untuk keperluan komersial, industri, maupun kebutuhan khusus lainnya. Usaha pada KBLI ini tidak mencakup penyewaan kapal dengan jasa awak atau kru, serta tidak termasuk penyewaan kapal yang digunakan untuk penangkapan ikan atau kegiatan pelayaran tertentu yang membutuhkan awak dari pihak pemilik kapal. Pelaku usaha yang bergerak di bidang ini menyediakan kapal laut dalam kondisi siap pakai dan hanya menyerahkan kepemilikan sementara kapal kepada pihak penyewa tanpa disertai layanan operasional.

Contoh Jenis Usaha KBLI 50114

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50114 antara lain:

  • Penyewaan kapal kargo tanpa awak untuk pengangkutan logistik
  • Penyewaan kapal tanker tanpa awak untuk pengangkutan cairan atau bahan kimia
  • Penyewaan kapal tongkang tanpa awak untuk keperluan konstruksi atau pertambangan
  • Penyewaan kapal khusus proyek (project vessel) tanpa awak untuk aktivitas lepas pantai
Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 50114

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang penyewaan kapal laut tanpa awak sesuai KBLI 50114 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan portal resmi dari pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses pendaftaran, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara terintegrasi. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin operasional lainnya yang relevan dengan kegiatan penyewaan kapal laut. Kepatuhan terhadap proses perizinan ini menjadi syarat mutlak untuk menjalankan usaha secara legal dan menghindari sanksi administratif.

Ketentuan Penggabungan KBLI 50114 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 50114 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 50114 dengan kode KBLI lain yang sesuai dengan kebutuhan dan aktivitas usaha yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Namun, setiap tambahan KBLI tetap harus dicantumkan secara resmi dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS untuk memastikan legalitas dan kejelasan ruang lingkup usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.