← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50112 - Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50114 - Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang, 50114

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Standar Usaha Angkutan Laut

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Crew list bagi tongkang bermesin.

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin kewenangannya dan

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter data kegiatan keagenan kapal serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Crew list bagi tongkang bermesin.

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin kewenangannya dan

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter data kegiatan keagenan kapal serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Crew list bagi tongkang bermesin.

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin kewenangannya dan

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter data kegiatan keagenan kapal serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Crew list bagi tongkang bermesin.

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin kewenangannya dan

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter data kegiatan keagenan kapal serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50112

Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50112: Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50112.

Pengertian KBLI 50112

KBLI 50112 berjudul Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Uraian resmi tersebut menjadi dasar penentuan ruang lingkup dan pengelompokan kegiatan usaha pada kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50112

Ruang lingkup KBLI 50112 berfokus pada layanan angkutan laut penumpang yang bersifat perintis dan ditujukan untuk menghubungkan area terpencil atau daerah yang potensial namun belum berkembang secara komersial. Kegiatan ini meliputi penyelenggaraan trayek tetap dan teratur (liner), penempatan kapal sebagai upaya mendorong pengembangan daerah terpencil, serta kegiatan penyewaan angkutan laut disertai operatornya, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50112

  • Angkutan laut penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil.
  • Angkutan laut penumpang ke daerah potensial yang belum berkembang dan belum menguntungkan secara komersial.
  • Pelayanan trayek tetap dan teratur (liner) untuk rute perintis.
  • Penempatan kapal untuk tujuan mendorong pengembangan daerah terpencil.
  • Penyewaan angkutan laut untuk penumpang beserta penyediaan operatornya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 50112. Oleh karena itu, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan hanya diturunkan dari uraian resmi dan meliputi kegiatan berikut:

  • Layanan kapal penumpang yang menghubungkan pulau-pulau terpencil dengan jadwal teratur untuk membuka akses transportasi bagi masyarakat setempat.
  • Pelaksanaan trayek liner pada rute yang dianggap perintis karena wilayah tujuan belum berkembang secara komersial.
  • Penempatan kapal oleh penyelenggara angkutan untuk mendorong pengembangan ekonomi di daerah terpencil.
  • Penyewaan kapal penumpang lengkap dengan operator untuk melayani rute perintis sesuai kebutuhan daerah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini disampaikan sesuai data; tidak berarti skala usaha di luar konteks ini memiliki tingkat risiko yang sama, dan data tidak menjelaskan faktor penentu risiko teknis atau operasional lainnya.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan yang tercantum untuk KBLI 50112 adalah Sertifikat Standar. Penjelasan lebih lanjut mengenai isi, persyaratan teknis, atau penerbitan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 50114 - Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Data ini mengindikasikan perubahan klasifikasi administratif kode, sesuai entri yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 50112 dalam pendaftaran usaha, perhatikan beberapa hal berdasarkan data:

  • Pastikan aktivitas usaha sesuai dengan uraian resmi—fokus pada angkutan laut penumpang perintis, trayek liner, penempatan kapal untuk pengembangan daerah, atau penyewaan dengan operator.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; pelaku usaha perlu menelaah persyaratan Sertifikat Standar yang berlaku di sistem perizinan terkait karena data ini hanya menyebutkan jenis perizinan tanpa rincian.
  • Data mencantumkan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha; pertimbangkan implikasi risiko tersebut dalam perencanaan usaha. Data tidak merinci parameter teknis yang menentukan tingkat risiko.
  • Jangka waktu penerbitan tercantum sebagai 3 Hari dalam data, namun informasi tersebut bukan jaminan penerbitan dalam praktik operasional.
  • Data tidak memuat informasi tentang persyaratan teknis, modal, tenaga kerja, lokasi, atau aspek lingkungan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 50112?

KBLI 50112 adalah klasifikasi untuk Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang, yaitu kegiatan angkutan laut penumpang yang menghubungkan daerah terpencil atau daerah potensial yang belum berkembang serta belum menguntungkan secara komersial, termasuk trayek liner, penempatan kapal untuk pengembangan, dan penyewaan dengan operator, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 50112?

Termasuk kegiatan angkutan laut penumpang antar daerah terpencil, trayek tetap dan teratur (liner) pada rute perintis, penempatan kapal untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, dan penyewaan angkutan laut penumpang beserta operatornya, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 50112?

Data menyebutkan jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dan prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data ini.

Berapa tingkat risiko usaha untuk KBLI 50112?

Menurut data, semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi. Data tidak menjelaskan faktor teknis yang menjadi dasar penilaian risiko tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini adalah keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.