Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50114 - Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang, 50114
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Standar Usaha Angkutan Laut
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Crew list bagi tongkang bermesin.
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin kewenangannya dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter data kegiatan keagenan kapal serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Crew list bagi tongkang bermesin.
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin kewenangannya dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter data kegiatan keagenan kapal serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Crew list bagi tongkang bermesin.
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin kewenangannya dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter data kegiatan keagenan kapal serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Crew list bagi tongkang bermesin.
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin kewenangannya dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter data kegiatan keagenan kapal serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50112
Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50112.
KBLI 50112 berjudul Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Uraian resmi tersebut menjadi dasar penentuan ruang lingkup dan pengelompokan kegiatan usaha pada kode ini.
Ruang lingkup KBLI 50112 berfokus pada layanan angkutan laut penumpang yang bersifat perintis dan ditujukan untuk menghubungkan area terpencil atau daerah yang potensial namun belum berkembang secara komersial. Kegiatan ini meliputi penyelenggaraan trayek tetap dan teratur (liner), penempatan kapal sebagai upaya mendorong pengembangan daerah terpencil, serta kegiatan penyewaan angkutan laut disertai operatornya, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 50112. Oleh karena itu, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan hanya diturunkan dari uraian resmi dan meliputi kegiatan berikut:
Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:
Informasi ini disampaikan sesuai data; tidak berarti skala usaha di luar konteks ini memiliki tingkat risiko yang sama, dan data tidak menjelaskan faktor penentu risiko teknis atau operasional lainnya.
Berdasarkan data, perizinan yang tercantum untuk KBLI 50112 adalah Sertifikat Standar. Penjelasan lebih lanjut mengenai isi, persyaratan teknis, atau penerbitan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang dicatat pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Data ini mengindikasikan perubahan klasifikasi administratif kode, sesuai entri yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 50112 dalam pendaftaran usaha, perhatikan beberapa hal berdasarkan data:
KBLI 50112 adalah klasifikasi untuk Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang, yaitu kegiatan angkutan laut penumpang yang menghubungkan daerah terpencil atau daerah potensial yang belum berkembang serta belum menguntungkan secara komersial, termasuk trayek liner, penempatan kapal untuk pengembangan, dan penyewaan dengan operator, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Termasuk kegiatan angkutan laut penumpang antar daerah terpencil, trayek tetap dan teratur (liner) pada rute perintis, penempatan kapal untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, dan penyewaan angkutan laut penumpang beserta operatornya, sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dan prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
Menurut data, semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi. Data tidak menjelaskan faktor teknis yang menjadi dasar penilaian risiko tersebut.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini adalah keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.