KBLI 50111
Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan dengan trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan perusahaan pemerintah dan swasta lainnya, serta usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50111Pemahaman Lengkap tentang KBLI 50111 dalam Sistem OSS
Dalam dunia usaha di Indonesia, KBLI 50111 merupakan salah satu kode klasifikasi yang penting untuk diketahui oleh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang transportasi laut. Melalui sistem OSS (Online Single Submission), pelaku usaha wajib memahami setiap kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya agar proses perizinan usaha berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
1. Pengertian KBLI 50111
KBLI 50111 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Penumpang. Kode ini merujuk pada kegiatan utama yang berfokus pada pengangkutan penumpang melalui jalur laut di wilayah Indonesia, baik antar pulau maupun dalam satu wilayah provinsi menggunakan kapal penumpang.
2. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50111
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 50111 meliputi seluruh aktivitas yang terkait dengan penyediaan jasa angkutan laut untuk penumpang di dalam negeri. Kegiatan ini mencakup pengoperasian kapal penumpang, layanan transportasi laut reguler maupun charter, serta fasilitas pendukung yang terkait langsung dengan pelayanan penumpang seperti tiket, ruang tunggu, dan pelayanan di atas kapal. Usaha dengan KBLI ini juga dapat mencakup rute antar kota, antar provinsi, maupun lintas pulau dalam wilayah Indonesia.
3. Contoh Jenis Usaha KBLI 50111
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 50111 antara lain:
- Perusahaan kapal penumpang reguler antar pulau
- Operator kapal ferry penyeberangan domestik
- Jasa charter kapal pesiar dalam negeri untuk penumpang
- Transportasi laut wisata penumpang di wilayah Nusantara
- Operator kapal cepat atau kapal ekspres penumpang
4. Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang bergerak di bidang angkutan laut penumpang dalam negeri dengan KBLI 50111 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran usaha, pengisian data sesuai KBLI, hingga penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha lainnya yang diperlukan. Melalui OSS, seluruh proses perizinan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan seluruh persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor transportasi laut.
5. Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terhadap penggabungan KBLI 50111 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 50111 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi regulasi dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS.
Dengan memahami KBLI 50111 secara menyeluruh dan memenuhi kewajiban perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha di bidang angkutan laut penumpang dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.