← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

50111 - Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri, baik melalui pelayanan angkutan laut yang dilakukan dengan trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan pemerintah atau swasta lainnya, serta kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. Kelompok ini juga mencakup - angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

50111 - Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang, 50111

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Standar Usaha Angkutan Laut

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas pelabuhan antar kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasika

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari laporan rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan antar kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasika

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari laporan rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas pelabuhan antar kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasika

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari laporan rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas pelabuhan antar kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasika

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari laporan rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50111

Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50111: Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50111.

Pengertian KBLI 50111

KBLI 50111 berjudul Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang dan merujuk pada kelompok kegiatan transportasi penumpang melalui laut antarpelabuhan dalam negeri. Pengertian ini didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan bahwa kegiatan meliputi angkutan laut bertrayek tetap (liner) maupun tidak tetap (tramper), termasuk penyewaan dan pengoperasian kapal penumpang serta pelayaran rakyat dengan jenis kapal tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50111

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup transportasi penumpang melalui laut dengan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri. Cakupan meliputi pelayanan bertrayek tetap dan teratur (liner) yang berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, serta trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).

Selain layanan bertrayek, ruang lingkup juga memuat kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan oleh pemerintah atau swasta lainnya, serta kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Uraian resmi juga eksplisit memasukkan angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50111

  • Angkutan penumpang laut antarpelabuhan dalam negeri dengan trayek tetap (liner) yang berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
  • Angkutan penumpang laut antarpelabuhan dalam negeri dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
  • Kapal penumpang yang dioperasikan oleh pemerintah atau operator swasta lainnya.
  • Kegiatan penyewaan angkutan laut untuk penumpang, termasuk penyewaan beserta operatornya.
  • Pelayaran rakyat untuk penumpang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor (dengan ukuran tertentu sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk. Dengan demikian, data tidak memberikan rincian kegiatan yang perlu dibedakan atau dikecualikan dari KBLI 50111.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Perusahaan yang menyediakan layanan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri berjadwal (liner) dengan rute tetap dan pelabuhan singgah yang disebutkan pada jadwal.
  • Operator kapal yang menjalankan pelayaran tidak berjadwal (tramper) untuk penumpang antarpelabuhan dalam negeri.
  • Unit usaha penyewaan kapal penumpang termasuk penyewaan berikut operatornya untuk pelayaran penumpang di perairan dalam negeri.
  • Pelayaran rakyat yang mengangkut penumpang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, atau kapal layar motor sesuai ukuran tertentu yang disebutkan pada uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, semua kombinasi skala usaha untuk KBLI 50111 memiliki tingkat risiko yang sama kategori: Menengah Tinggi. Rincian lengkap menurut skala usaha tercantum sebagai berikut.

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Per data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari data KBLI yang digunakan sebagai sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Catatan: jangka waktu ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercatat pada data menunjukkan bahwa KBLI 50111 pada klasifikasi saat ini sama dengan padanan KBLI 2020 berikut: 50111 - Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang.

Status Perubahan KBLI

Menurut data, jenis perubahan untuk entri ini adalah: Tetap, yang menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkup telah dipertahankan pada pembaruan klasifikasi yang dicatat dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 50111, perhatikan kecocokan kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi: pastikan aktivitas utama benar-benar terkait angkutan penumpang laut antarpelabuhan dalam negeri, liner atau tramper, penyewaan berikut operatornya, atau pelayaran rakyat dengan jenis kapal yang disebutkan.

Perhatikan pula bahwa data menyebutkan perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar dan mencatat jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari, namun informasi tersebut adalah data referensi dan bukan jaminan proses perizinan.

Jika informasi tertentu tidak tercantum dalam data (misalnya pengecualian, persyaratan teknis rinci, atau ketentuan tambahan), data tidak menyediakan detail tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 50111?

Menurut uraian resmi, kegiatan termasuk angkutan penumpang laut antarpelabuhan dalam negeri (liner berjadwal dan tramper tidak berjadwal), kapal penumpang yang dioperasikan pemerintah atau swasta, penyewaan angkutan laut berikut operatornya, serta pelayaran rakyat dengan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor tertentu.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 50111?

Data KBLI mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha untuk entri ini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha angkutan laut penumpang menurut skala usaha?

Data menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha — Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi.

Apakah ada padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Ya. Padanan pada data adalah 50111 - Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang, sama dengan kode dan judul yang digunakan saat ini.