KBLI 49431

Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).

Baca penjelasan lengkap KBLI 49431
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 49431

KBLI 49431 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha angkutan barang khusus di jalan raya untuk barang umum. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang berjalan di Indonesia, khususnya dalam sektor transportasi darat. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) karena menjadi penanda resmi jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49431

Ruang lingkup KBLI 49431 meliputi usaha jasa pengangkutan barang di jalan raya dengan armada kendaraan bermotor, baik milik sendiri maupun sewa, yang diperuntukkan untuk mengangkut barang-barang umum. Kegiatan ini tidak terbatas pada satu jenis barang tertentu, melainkan mencakup berbagai macam barang umum, bukan barang khusus seperti bahan berbahaya, hewan hidup, atau limbah tertentu. Usaha dengan KBLI 49431 dapat beroperasi di skala lokal, regional, maupun antar kota sesuai kebutuhan pasar dan kapasitas operasional perusahaan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 49431

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 49431 antara lain:

  • Jasa ekspedisi pengangkutan barang umum menggunakan truk atau pick up
  • Perusahaan angkutan barang antar kota menggunakan kendaraan bermotor
  • Jasa pengiriman logistik untuk kebutuhan industri, toko, atau perorangan
  • Usaha transportasi barang umum untuk keperluan distribusi produk ritel
  • Jasa angkut barang pindahan rumah tangga dengan armada kendaraan jalan raya

Setiap perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan barang umum di jalan raya wajib mengacu pada KBLI 49431 dalam proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 49431 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar lainnya yang menjadi syarat legalitas usaha. Selain itu, untuk sektor angkutan barang di jalan raya, pelaku usaha juga perlu memenuhi persyaratan tambahan seperti izin operasional dari instansi terkait dan kelengkapan dokumen armada kendaraan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, perusahaan dapat menjalankan usaha secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 49431

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 49431. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49431 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan ruang lingkup usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan kesesuaian antara kegiatan usaha dan persyaratan perizinan yang berlaku pada masing-masing KBLI. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tetap mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.