← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

49231 - Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti - transportasi barang dengan truk, pikap/pick up, bak terbuka, dan bak tertutup (box). Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, lihat kelompok 49232.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

49431 - Angkutan Bermotor untuk Barang Umum, 49431

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Tersedianya fasilitas bongkar muat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Tersedianya fasilitas bongkar muat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Tersedianya fasilitas bongkar muat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Tersedianya fasilitas bongkar muat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49231?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49231

Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49231: Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49231.

Pengertian KBLI 49231

KBLI 49231 berjudul "Angkutan Bermotor untuk Barang Umum". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang. Keterangan resmi juga menyatakan batasan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49231

Ruang lingkup KBLI 49231 fokus pada penyelenggaraan angkutan barang umum menggunakan kendaraan bermotor. Kegiatan ini meliputi pengoperasian kendaraan yang dirancang atau digunakan untuk mengangkut berbagai jenis barang dalam satu sarana angkut, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49231

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 49231 meliputi operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang menggunakan jenis kendaraan berikut:

  • Truk
  • Pikap / pick up
  • Bak terbuka
  • Bak tertutup (box)

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Untuk kegiatan yang bersifat khusus satu jenis barang, diperintahkan untuk melihat kelompok 49232.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 49231 antara lain:

  • Operasional truk yang mengangkut berbagai jenis barang dalam satu perjalanan.
  • Penggunaan pikap/pick up untuk distribusi barang campuran ke beberapa titik pengiriman.
  • Pengoperasian kendaraan bak terbuka untuk angkutan barang umum yang tidak terbatas pada satu jenis barang.
  • Pengoperasian kendaraan bak tertutup (box) untuk pengiriman berbagai jenis barang secara umum.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi menggambarkan tingkat risiko menurut skala usaha yang berbeda; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala memiliki risiko yang sama selain yang tercantum di bawah.

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49231 adalah:

  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait sebagai "5 Hari". Informasi jangka waktu ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan untuk KBLI 49231 adalah:

  • 49431 - Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 49231 adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 49231, perhatikan hal-hal berikut yang dapat ditelusuri dari data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu operasional transportasi barang yang dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang.
  • Jika kegiatan usaha secara khusus mengangkut satu jenis barang, data menyatakan kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 49231 dan perlu dibedakan dengan kelompok 49232.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum" dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "5 Hari"; catatan ini berasal dari data dan bukan pernyataan jaminan.
  • Data yang digunakan tidak mencantumkan persyaratan teknis rinci, modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, lokasi operasional, atau dokumen pelengkap lain; informasi tersebut tidak tercantum dalam data dan tidak boleh diasumsikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 49231?

KBLI 49231 berjudul "Angkutan Bermotor untuk Barang Umum" dan menurut uraian resmi mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang.

Kendaraan apa saja yang termasuk dalam KBLI 49231?

Uraian resmi menyebutkan beberapa jenis kendaraan yang termasuk: truk, pikap/pick up, bak terbuka, dan bak tertutup (box), selama kendaraan tersebut mengangkut lebih dari satu jenis barang.

Apakah angkutan yang hanya membawa satu jenis barang termasuk KBLI 49231?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang secara khusus mengangkut satu jenis barang; untuk itu disebutkan kelompok 49232 sebagai pembeda.

Apa perizinan yang tercantum dan berapa lama jangka waktu penerbitannya?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "5 Hari". Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan penerbitan.