Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti - transportasi barang dengan truk, pikap/pick up, bak terbuka, dan bak tertutup (box). Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, lihat kelompok 49232.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
49431 - Angkutan Bermotor untuk Barang Umum, 49431
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Tersedianya fasilitas bongkar muat
Jangka Waktu: 5 Hari
IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan sistem manajemen keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Tersedianya fasilitas bongkar muat
Jangka Waktu: 5 Hari
IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan sistem manajemen keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Tersedianya fasilitas bongkar muat
Jangka Waktu: 5 Hari
IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan sistem manajemen keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Tersedianya fasilitas bongkar muat
Jangka Waktu: 5 Hari
IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan sistem manajemen keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49231
Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49231.
KBLI 49231 berjudul "Angkutan Bermotor untuk Barang Umum". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang. Keterangan resmi juga menyatakan batasan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini.
Ruang lingkup KBLI 49231 fokus pada penyelenggaraan angkutan barang umum menggunakan kendaraan bermotor. Kegiatan ini meliputi pengoperasian kendaraan yang dirancang atau digunakan untuk mengangkut berbagai jenis barang dalam satu sarana angkut, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 49231 meliputi operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang menggunakan jenis kendaraan berikut:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Untuk kegiatan yang bersifat khusus satu jenis barang, diperintahkan untuk melihat kelompok 49232.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 49231 antara lain:
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi menggambarkan tingkat risiko menurut skala usaha yang berbeda; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala memiliki risiko yang sama selain yang tercantum di bawah.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49231 adalah:
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait sebagai "5 Hari". Informasi jangka waktu ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan untuk KBLI 49231 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 49231 adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 49231, perhatikan hal-hal berikut yang dapat ditelusuri dari data resmi:
KBLI 49231 berjudul "Angkutan Bermotor untuk Barang Umum" dan menurut uraian resmi mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang.
Uraian resmi menyebutkan beberapa jenis kendaraan yang termasuk: truk, pikap/pick up, bak terbuka, dan bak tertutup (box), selama kendaraan tersebut mengangkut lebih dari satu jenis barang.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang secara khusus mengangkut satu jenis barang; untuk itu disebutkan kelompok 49232 sebagai pembeda.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "5 Hari". Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan penerbitan.