KBLI 49423

Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata (49425).

Baca penjelasan lengkap KBLI 49423
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 49423

KBLI 49423 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan jasa angkutan darat khusus untuk peti kemas. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang pengangkutan barang dalam bentuk peti kemas melalui jalur darat. KBLI 49423 sangat relevan bagi pelaku usaha yang berfokus pada distribusi logistik peti kemas, baik untuk kebutuhan domestik maupun internasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49423

Ruang lingkup KBLI 49423 mencakup seluruh kegiatan pengangkutan barang berbentuk peti kemas dengan menggunakan kendaraan darat, seperti truk kontainer dan trailer. Jasa angkutan ini biasanya terintegrasi dengan layanan logistik, mulai dari pengambilan peti kemas di pelabuhan, terminal, hingga pengantaran ke lokasi tujuan. Kegiatan dalam KBLI 49423 juga meliputi penyediaan armada, pengelolaan jadwal pengiriman, serta penanganan administrasi yang terkait dengan pengangkutan peti kemas.

Contoh Jenis Usaha KBLI 49423

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49423 antara lain:

  • Perusahaan jasa angkutan peti kemas antar kota menggunakan armada truk trailer
  • Perusahaan penyedia jasa transportasi peti kemas dari pelabuhan ke kawasan industri
  • Usaha jasa logistik yang mengkhususkan pada pengiriman peti kemas di dalam negeri
  • Operator armada truk kontainer untuk pengangkutan barang ekspor-impor

Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 49423 dalam proses perizinan usaha, terutama jika aktivitas utamanya adalah pengangkutan peti kemas melalui jalur darat.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 49423 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa angkutan peti kemas wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau izin komersial yang sesuai dengan KBLI 49423.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI 49423, serta melampirkan dokumen pendukung seperti surat izin kendaraan, bukti kepemilikan armada, dan izin lingkungan jika diperlukan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas yang sah untuk menjalankan kegiatan angkutan peti kemas di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 49423

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 49423. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49423 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan aktivitas usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS, sehingga seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah terakomodasi secara legal.

Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan bisnis, misalnya dengan menambah

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.