← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

49297 - Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang dengan kendaraan tidak bermotor. Kelompok ini juga mencakup - angkutan delman/bendi/andong/dokar; - angkutan becak; - angkutan ojek sepeda; - angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata, lihat kelompok 49292; - angkutan tidak bermotor untuk barang, lihat kelompok 49233.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

49423 - Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang, 49423

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49297?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49297

Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49297: Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49297.

Pengertian KBLI 49297

KBLI 49297 dengan judul resmi "Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang" mengklasifikasikan aktivitas transportasi penumpang yang menggunakan kendaraan tidak bermotor. Definisi ini diambil langsung dari uraian resmi KBLI yang menjadi acuan pengelompokan kegiatan usaha dalam klasifikasi tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49297

Ruang lingkup KBLI 49297 mencakup seluruh aktivitas transportasi penumpang yang dilakukan dengan kendaraan tidak bermotor. Uraian resmi menyebutkan beberapa bentuk angkutan tidak bermotor untuk penumpang sebagai bagian dari kelompok ini, sekaligus menegaskan batasan terhadap kegiatan yang dikecualikan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49297

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 49297 meliputi secara eksplisit:

  • Angkutan delman / bendi / andong / dokar
  • Angkutan becak
  • Angkutan ojek sepeda
  • Angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 49297 dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata, yang dirujuk untuk dilihat pada kelompok 49292.
  • Angkutan tidak bermotor untuk barang, yang dirujuk untuk dilihat pada kelompok 49233.

Jika usaha terkait berkaitan dengan kawasan wisata atau pengangkutan barang, data resmi menunjukkan bahwa klasifikasi lain lebih relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 49297 antara lain:

  • Penyediaan layanan angkutan delman/bendi/andong/dokar untuk mengangkut penumpang.
  • Operasi becak sebagai moda transportasi penumpang.
  • Penyediaan layanan ojek sepeda untuk perjalanan penumpang.
  • Penyewaan kendaraan tidak bermotor untuk keperluan angkutan penumpang.

Semua contoh di atas disesuaikan langsung dari daftar kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi dan tidak menambahkan jenis kegiatan lain di luar uraian tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan klasifikasi risiko berbasis skala usaha untuk KBLI 49297. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini merupakan catatan resmi mengenai tingkat risiko menurut skala usaha. Dalam mekanisme OSS berbasis risiko, tingkat risiko menjadi salah satu dasar penentuan persyaratan perizinan, sebagaimana relevan dengan data risiko yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode 49297 adalah: Sertifikat Standar. Penulisan ini sesuai dengan daftar perizinan yang tersedia dalam data dan tidak menjabarkan rincian teknis atau prosedural yang tidak tercantum di sumber data.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI untuk kode 49297 tercantum sebagai tanda "-" (strip). Dalam konteks ini, data resmi tidak menyediakan keterangan jangka waktu penerbitan, sehingga tidak ada informasi waktu yang dapat disimpulkan dari data tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 49297 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 49423 - Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 49297 adalah: Recoding/Pindah Kode. Ini menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi dilakukan dalam bentuk pemindahan atau pengkodean ulang berdasarkan data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 49297, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan daftar kegiatan yang termasuk (delman/bendi/andong/dokar, becak, ojek sepeda, angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang).
  • Jika kegiatan terkait kawasan wisata atau pengangkutan barang, data resmi menunjukkan klasifikasi berbeda (lihat 49292 untuk kawasan wisata dan 49233 untuk angkutan barang).
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar sebagaimana tercantum dalam data.
  • Perhatikan tingkat risiko sesuai skala usaha yang tercantum; data menyajikan kombinasi skala usaha dan kategori risiko.
  • Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data (tercatat sebagai "-"), sehingga data tidak memberikan kepastian waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 49297?

KBLI 49297 adalah klasifikasi untuk kegiatan "Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang", yaitu aktivitas transportasi penumpang yang menggunakan kendaraan tidak bermotor sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 49297?

Menurut uraian resmi, termasuk angkutan delman/bendi/andong/dokar, angkutan becak, angkutan ojek sepeda, dan angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang.

Apa yang tidak termasuk dalam KBLI 49297?

Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata termasuk pada kelompok 49292, dan angkutan tidak bermotor untuk barang termasuk pada kelompok 49233.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data KBLI?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49297 adalah Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk usaha ini?

Data menyebutkan kombinasi berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.