Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang dengan kendaraan tidak bermotor. Kelompok ini juga mencakup - angkutan delman/bendi/andong/dokar; - angkutan becak; - angkutan ojek sepeda; - angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata, lihat kelompok 49292; - angkutan tidak bermotor untuk barang, lihat kelompok 49233.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
49423 - Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang, 49423
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49297
Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49297.
KBLI 49297 dengan judul resmi "Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang" mengklasifikasikan aktivitas transportasi penumpang yang menggunakan kendaraan tidak bermotor. Definisi ini diambil langsung dari uraian resmi KBLI yang menjadi acuan pengelompokan kegiatan usaha dalam klasifikasi tersebut.
Ruang lingkup KBLI 49297 mencakup seluruh aktivitas transportasi penumpang yang dilakukan dengan kendaraan tidak bermotor. Uraian resmi menyebutkan beberapa bentuk angkutan tidak bermotor untuk penumpang sebagai bagian dari kelompok ini, sekaligus menegaskan batasan terhadap kegiatan yang dikecualikan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 49297 meliputi secara eksplisit:
Uraian resmi menyatakan secara tegas beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 49297 dan perlu dibedakan, yaitu:
Jika usaha terkait berkaitan dengan kawasan wisata atau pengangkutan barang, data resmi menunjukkan bahwa klasifikasi lain lebih relevan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 49297 antara lain:
Semua contoh di atas disesuaikan langsung dari daftar kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi dan tidak menambahkan jenis kegiatan lain di luar uraian tersebut.
Data KBLI mencantumkan klasifikasi risiko berbasis skala usaha untuk KBLI 49297. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:
Informasi ini merupakan catatan resmi mengenai tingkat risiko menurut skala usaha. Dalam mekanisme OSS berbasis risiko, tingkat risiko menjadi salah satu dasar penentuan persyaratan perizinan, sebagaimana relevan dengan data risiko yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode 49297 adalah: Sertifikat Standar. Penulisan ini sesuai dengan daftar perizinan yang tersedia dalam data dan tidak menjabarkan rincian teknis atau prosedural yang tidak tercantum di sumber data.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI untuk kode 49297 tercantum sebagai tanda "-" (strip). Dalam konteks ini, data resmi tidak menyediakan keterangan jangka waktu penerbitan, sehingga tidak ada informasi waktu yang dapat disimpulkan dari data tersebut.
Padanan KBLI 49297 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 49297 adalah: Recoding/Pindah Kode. Ini menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi dilakukan dalam bentuk pemindahan atau pengkodean ulang berdasarkan data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 49297, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:
KBLI 49297 adalah klasifikasi untuk kegiatan "Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang", yaitu aktivitas transportasi penumpang yang menggunakan kendaraan tidak bermotor sesuai uraian resmi.
Menurut uraian resmi, termasuk angkutan delman/bendi/andong/dokar, angkutan becak, angkutan ojek sepeda, dan angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang.
Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata termasuk pada kelompok 49292, dan angkutan tidak bermotor untuk barang termasuk pada kelompok 49233.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49297 adalah Sertifikat Standar.
Data menyebutkan kombinasi berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.