KBLI 49300
Angkutan Melalui Saluran Pipa
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuat (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa.
Baca penjelasan lengkap KBLI 49300Pengertian KBLI 49300
KBLI 49300 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan usaha angkutan jalan penumpang. Kode KBLI 49300 digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan usaha jasa transportasi penumpang dengan kendaraan bermotor di jalan, baik dalam skala kecil maupun besar. Klasifikasi ini penting untuk kejelasan legalitas, pengawasan, serta perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49300
Ruang lingkup KBLI 49300 meliputi seluruh aktivitas angkutan penumpang di darat menggunakan kendaraan bermotor. Kegiatan usaha yang tercakup antara lain angkutan penumpang umum dalam kota dan antar kota, angkutan penumpang pariwisata, serta layanan transportasi khusus seperti taksi, bus, dan shuttle. Selain itu, KBLI 49300 juga mencakup penyediaan jasa angkutan berbasis aplikasi digital yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Contoh Jenis Usaha KBLI 49300
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49300 antara lain:
- Perusahaan angkutan penumpang dengan bus antar kota maupun dalam kota
- Operator taksi konvensional dan taksi daring (online)
- Penyedia layanan shuttle atau travel antar kota
- Jasa angkutan penumpang pariwisata menggunakan kendaraan bermotor
- Layanan angkutan penumpang khusus, seperti kendaraan rental dengan sopir
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 49300 dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang angkutan penumpang wajib mengurus perizinan usaha sesuai KBLI 49300 melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengajuan, pengelolaan, dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS dan mencantumkan KBLI 49300, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sah. Proses ini memastikan legalitas usaha, kemudahan pengawasan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 49300
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 49300 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49300 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan model bisnis dan kebutuhan perusahaan. Penggabungan ini tetap harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercakup secara legal dan resmi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.